PENDAHULUAN dalam kontrak alih teknologi mempunyai keterkaitan dengan banyak bidang, Alih Teknologi perlu dilakukan, termasuk di dalamnya lingkungan dan sepanjang menguntungkan perekonomian masyarakat. Akibatnya, dapat berpengaruh bangsa. Mekanisme alih teknologi juga pada kehidupan ekonomi negara. Dalam mencakup transaksi-transaksi dagang kondisi demikian perlu campur tangan internasional mengenai teknologi yang pemerintah dalam pembuatan kontrak alih berbeda di tiap negara yang bergantung teknologi. kepada keadaan politik dan ekonomi serta Namun perlu diingat dalam hal ada taraf kemajuan teknologi dari negara yang campur tangan pemerintah, sehingga bersangkutan. Memang betul tujuan akhirnya harus ada campur tangan hukum, kontrak adalah untuk mengatur hak dan haruslah diterapkan dalam batas-batas 1 tertentu yang wajar. Hal ini memang kewajiban (hubungan para pihak). 2 Dalam hal kontrak alih teknologi diperlukan dan jangan sampai berlebihan. tidak hanya sebatas pada pengaturan hak Dengan demikian kontrak alih teknologi dan kewajiban. Masih diperlukan di samping mengatur hubungan para pihak pelaksanaan lebih lanjut setelah selesainya tentang hak dan kewajiban, juga diperlukan penyerahan hak dan kewajiban, sebab terciptanya suatu posisi tawar yang seimbang. ABSTRACT Technology Transfer needs to be done, as long as it benefits the nation's economy. Technology transfer contracts are not only limited to the regulation of rights and obligations, but further implementation is still needed. Because the technology transfer contract has a relationship with the environment and society. As a result, it can affect the economic life of the country. In such conditions the need for government intervention in making technology transfer contracts. There is government interference, meaning there must be legal intervention. All of this should be explicitly reflected in the technology transfer contract agreement. Making agreements or contracts that are solely left to the operation of the principle of the principle of freedom of contract, will always be an arena of struggle for dominance between the parties to the agreement. Usually as a party that receives technology (in this case developing countries) is in a weak position, while the technology provider / owner is in a strong position. Thus the strong party will dominate the weak party, so that this situation often brings the result of a one-sided contract. Keywords: Technology Transfer, Owner to Recipients, Causes. ISSN : NO. 0854-2031 183 HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT VOL.17 NO.2 APRIL 2020 PENYEBAB BERALIHNYA TEKNOLOGI DARI PEMILIK KEPADA PENERIMA Bakti Trisnawati * * 17 Agustus 1945 Semarang dapat dihubungi melalui email : baktitrisnawati@gmail.com 1 Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum (Suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, hal.53. Bakti Trisnawati adalah Pengajar di Universitas 2 Rudhi Prasetya, 1993, Perseroan Terbatas Sebagai Wahana Membahagiakan dan Menestapakan, Makalah, 1 Mei 1993, Surabaya, hal.8.