1155 Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: p–ISSN: 2723 - 6609 e-ISSN : 2745-5254 Vol. 2, No. 7 Juli 2021 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TRANSAKSI BARANG ELEKTRONIK MELALUI TRANSAKSI JUAL-BELI ONLINE SHOPEE Fially Claude Makasuci, Elisatris Gultom Faculty of Law, University Padjadjaran, Bandung, Indonesia Email: fially20001@mail.unpad.ac.id Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi online. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online dalam perspektif Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses transaksi online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertemu secara langsung. Kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan yang kiranya sejalan dengan UUPK dan UU ITE sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam perlindungan konsumen melalui fungsi pengawasan. Kata Kunci : perlindungan konsumen; sengketa konsumen; transaksi online. Abstract The development of information technology has changed people's habits in buying and selling transactions. The habit of people who previously carried out buying and selling transactions directly or face to face, is now slowly turning into a new style, namely buying and selling transactions via the internet or online transactions. The purpose of this study is to discuss the legal protection of consumers in conducting online transactions in the perspective of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The online transaction process has distinctive characteristics where the media used is the internet so that business actors and consumers do not meet directly. This condition on the one hand is very beneficial for consumers, because consumers have many choices to get the goods purchased but on the other hand violations of consumer rights are very risky, therefore legal protection is needed for consumers in online transactions. This research method is descriptive