BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Al-Qur‟an adalah kalam Allah yang bernilai mu‟jizat, yang di turunkan kepada penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantara malaikat Jibril, diriwayatkan kepada ita dengan mutawatir, membaca terhitung sebagai ibadah dan tidak akan di tolak kebenarannya. Kitab al-Qur‟an sesungguhnya adalah bacaan yang mulia dan tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci (Ahsin, 1994:1-2). Allah berfirman: Dengan penjagaan ganda inilah yang telah ditanamkan Allah dalam jiwa Muhammad untuk mengikuti langkah kenabiannya, maka al-qur‟an akan tetap terjaga dalam benteng yang kokoh. Hal demikian tidaklah lain merupakan proses Allah dalam mewujudkan janjiNya, bahwa Ia akan menjamin terpeliharanya Al-Qur‟an Al-Qur‟an selayaknya dipelihara dalam bentuk hafalan dan tulisan. Dengan demikian apabila salah satunya ada ang melenceng, maka yang stunya akan meluruskan. Kita tidak dapat menyandarkan hanya kepada hafalan seseorang sebelum hafalannya sesuai dengan tulisan yang telah disepakati oleh para sahabat, yang dinukilkan kepada kita dari generasi ke generasi menurut keadaan sewaktu dibuatnya pertama kali, begitupun juga dengan kita tidak dapat menyandarkan kepada tulisan penulis sebelum tulisan itu sesuai dengan hafalan berdasarkan isnad yang shahih dan mutawatir (Ahsin, 1994:3). Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Dr. Muhaamad Abdullah Daraz yang di kutip dari buku bimbingan praktis menghafal al-Qur‟an karya Ahsin W, ia berkata: “ Ia dinamakan al-Qur‟an karena ia dibaca dengan lisan dan dinamakan al-Kitab karena ia ditulis dengan pena” Menghafal al-Qur‟an merupakan langkah awal dalam suatu proses penjagaan al-Qur‟an. Kekhawatiran dan kesulitan didalam menghafal alQur‟an akan dirasakan para penghafal al-Qur‟an. Dalam hal ini proses menghafal al- 1