Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial 126 ISSN 1907-9990 | E-ISSN 2548-7175 | Volume 11 Nomor 2 (2017) DOI: 10.19184/jpe.v11i2.6459 RETRIBUSI PASAR DAN PENYEDIAAN FASILITAS UNTUK PEDAGANG PASAR DI PASAR TANJUNG JEMBER Ida Lailatul Musyarrofah 1 , Retna Ngesti Sedyati 1 , Sri Kantun 1 1 Program Studi Pendidikan , Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jember e-mail: retnasedyati.fkip@unej.ac.id Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan retribusi pasar dan penyediaan fasilitas pedagang pasar di Pasar Tanjung Kabupaten Jember. Metode penentuan lokasi penelitian menggunakan metode purposive area yaitu Pasar Tanjung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Penentuan subjek penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode snowball sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan terdiri dari: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa retribusi pasar di Pasar Tanjung bersumber dari penarikan sewa tempat usaha, penarikan retribusi kebersihan dan penarikan parkir. Retribusi pasar setiap tahunnya mengalami penurunan, faktor yang menyebabkan penurunan retribusi pasar adalah kurangnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. Pemasukan retribusi pasar nantinya akan di laporkan ke Pemerintah Daerah dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah. Fasilitas yang ada di Pasar Tanjung antara lain: toilet/WC, bank sampah, tempat parkir, gerobak sampah dan musholla. Kata Kunci: Retribusi pasar, fasilitas pedagang, pasar Tanjung PENDAHULUAN Keberhasilan pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan daerah. Daerah dituntut untuk dapat menggali sumber-sumber pendapatan sendiri yang ada dalam daerahnya. Dengan begitu daerah bisa membiayai kebutuhan daerahnya sendiri baik dalam pembiayaan roda pemerintahan maupun pembiayaan pembangunan. Keberhasilan pengelolaan penerimaan daerah tidak semata diukur dari jumlah penerimaan yang dapat dicapai, tetapi sejauh mana pajak daerah dan retribusi daerah dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Secara teoritis kemampuan keuangan daerah dapat ditingkatkan dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut Marihot P.Siahaan (2005:6) Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Menurut UU No.66 Tahun 2001 jenis-jenis retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu : 1. Retribusi Jasa Umum 2. Retrubusi Jasa Usaha 3. Retribusi Perizinan Tertentu Retribusi pasar di Pasar Tanjung masuk dalam kategori Retribusi Jasa Umum yaitu