KONSEP SYARAT SAH AKAD DALAM HUKUM ISLAM DAN SYARAT SAH PERJANJIAN DALAM PASAL 1320 KUH PERDATA Muhammad Romli S2 Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung Email: muhammadromli52@gmail.com ABSTRAK Kegiatan sosial masyarakat tidak terlepas dengan yang namanya transaksi, baik itu secara barter, sewa menyewa maupun jual beli. Kegiatan tersebut karena akan berdampak kepada bagaimana masyarakat tersebut dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga transaksi tersebut tidak bisa ditinggalkan. Akan tetapi masyarakat terkadang tidak memikirkan semua kegiatan transaksi tersebut sah secara hukum atau tidak, karena mereka lebih terfokus terhadap kebutuhannya. Selain itu, kegiatan dan sistem ekonomi semakin berkembang, seperti halnya ekonomi Islam, hal ini berdampak kepada regulasi yang dibutuhkan sebagai legal formal dari setiap transaksi yang dilakukan. Akan tetapi tidak semua regulasi tersebut itu ada untuk mendorong perkembangan sistem ekonomi Islam. Karena harus ada solusi untuk menjadikan suatu peraturan hukum tertentu, untuk membuat suatu kepercayaan bahwa transaksi yang dilakukan oleh masyarakat itu sah secara hukum Islam maupun hukum positif, dengan demikian mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dalam tulisan ini mencoba menganalisis konsep akad dalam fiqih muamalah dan konsep perjanjian dalam KUHPerdata. Adapun yang menjadi fokus pertanyaan dalam penelitian ini adalah apa yang dimaksud dengan akad dan dasar hukum akad, bagaimana perbedaan ulama terhadap konsep akad, bagaimana komparasi konsep akad dalam fiqih muamalah dengan konsep perjanjian dalam KUHPerdata. Tulisan ini disusun berdasarkan metode komparatif, yaitu mencoba membandingan hukum Islam dengan peraturan perundang-undangan tentang sahnya suatu akad. Adapun yang menjadi kesimpulan dalam tulisan ini adalah. Secara ketentuan dalam KUHPerdata pasal 1320 mengenai syarat sahnya suatu perjanjian atau akad dengan syarat sahnya akad dalam fiqih muamalah tidak begitu banyak perbedaan, bahkan penulis berbendapat sama. Akan tetapi yang menjadi suatu perbedaannya adalah mengenai sumber hukum akad yang diambil, karena dalam fiqih muamalah dasar hukum dalam berakad adalah Q.S al-Maidah ayat 01. akan tetapi dalam KUHPerdata dasar hukum membuat suatu perjanjian adalah dari pasal 1338 mengenai asas kebebasan membuat suatu perjanjian. Kata kunci: Syarat Perjanjian, Hukum Islam, Pasal 1320 KUH Perdata ABSTRACT Community social activities will not be separated from the name of the transaction, be it in barter, renting or buying and selling. The activity will be due to how the community can fulfill its basic needs, so that the transaction cannot be abandoned. However, people sometimes do not think about all the transaction activities are legal