KEWENANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN HUTAN UNTUK MITIGASI PERUBAHAN IKLIM THE AUTHORITY OF VILLAGE GOVERNMENT IN FOREST MANAGEMENT TO MITIGATE CLIMATE CHANGE Zunnuraeni Dosen Fakultas Hukum Univesitas Mataram Email : raenikun@gmail.com Ahmad Zuhairi Fakultas Hukum Universitas Mataram Email : zhiro_0706@yahoo.co.id Naskah diterima : 04/12/2018; direvisi : 15/04/2018; disetujui : 27/04/2018 Abstract Purpose of this research is to know the authority of village government in forest management to mitigate climate change. Research method in this study is normative research with statute approach and conceptual approach. Based on result of the research can be concluded that forest around and in the village might managed by village under the right of village origin and the local authority of village. Forest that managed by the village can be a village forest that is a state village or traditional village that is a property right forest. One of the activity of forest management is environment service business that cover the activity to absorb and store carbon. Climate change mitigation based on REDD+ basically is an activity that utilize forest to store and sink carbon in order to pressed the level of green house gasses emission. Keywords : Village; Forest; Authority; Mitigation; Climate Change Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan hutan untuk mitigasi perubahan iklim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa hutan-hutan yang berada di sekitar dan dalam desa dapat dikelola oleh desa melalui kewenangan kewenangan berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala desa. Hutan yang dikelola oleh desa dapat berupa hutan desa yang merupakan hutan negara serta hutan adat yang merupakan hutan hak milik. Salah satu bentuk kegiatan pengelolaan hutan oleh desa adalah usaha jasa lingkungan yang meliputi di antaranya adalah kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon. Mitigasi perubahan iklim berdasarkan REDD+ pada dasarnya berbentuk kegiatan yang memanfaatkan hutan untuk menyimpan dan menyerap karbon guna menekan tingkat emisi gas rumah kaca. Kata Kunci : Desa; Hutan; Kewenangan, Mitigasi; Perubahan Iklim