1 | M a n a j e m e n B i s n i s S y a r i a h S e k o l a h T i n g g i E k o n o m i I s l a m S E B I 2 0 2 1 MASALAH UANG HARAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM Oleh : Rachmad Risqy K, Ph.D Khairun Nisa Azka Sujatmiko Abstrac In Islam, halal and haram is a very sensitive matter, because the clarity of halal and haram something will greatly affect the validity of daily worship, both obligatory and sunnah worship. That is why it is imperative for Muslims to understand the halal and haram of everything in detail. Islam has given all related lessons about halal and haram both in muamalah and in clothing and food. In bermuamalah Islam has explained in ushul fiqh in detail about bermuamalah in accordance with Islamic law. Basically money is a means of payment for an item related to the desired needs, but the realization will be wrong in the value of its legal content. Money will be a tool not only for business transactions, but also money will be a noble goal, therefore money must be guided by Islamic law, of course with the perspective of ushul fiqh. In Islam, usury is something that Allah hates and Allah is very angry with, so it is strictly forbidden for all Muslims to do usury, both in small and large matters. Everything that is done and done with that money will be worth a sin in the sight of Allah SWT, there is no blessing and reward with Allah SWT, whether it is to donate to orphans or to feed the poor, not in the least worth worship, even the sin of usury. just as a boy fucks his own mother. keywords : halal, haram, usury Abstrak Dalam islam halal dan haram adalah sebuah hal yang sangat sensitif, karna kejelasan halal dan haramnya sesuatu akan sangat berpengaruh terhadap sahnya ibadah sehari-hari baik itu ibadah wajib maupun sunnah. Itu sebabnya bagi umat muslim sangat wajib memahami tentang halal dan haramnya segala sesuatu secara detil. Islam telah memberikan segala pelajaran terkait tentang halal dan haram baik dalam bermuamalah maupun dalam sandang dan pangan. Dalam bermuamalah islam telah menerangkan dalam ushul fiqh dengan detail tentang bermuamalah sesuai dengan syariat islam. Pada dasarnya uang adalah alat pembayaran untuk suatu barang yang berkaitan dengan kebutuhan yang diinginkan, tetapi akan keliru realisasinya dalam nilai kandungan hukumnya. Uang akan menjadi alat tidak hanya untuk transaksi bisnis, tetapi juga uang akan menjadi tujuan yang mulia oleh karena itu uang harus berpedoman pada syariat islam tentunya dengan perspektif ushul fiqh