Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi: Syarat-syarat Risiko Yang Dapat Diasuransikan, Beberapa Prinsip Dasar Perjanjian Asuransi, Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith. Pertemuan 11 Prinsip Dasar Asuransi Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu: insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. Insurable Interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Contribution Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Resiko Yang Dapat Diasuransikan Tidak semua risiko dapat diasuransikan, ada persyaratan risiko untuk dapat diasuransikan (insurable risks). Risiko yang terlalu kecil seperti terserang pilek atau kehilangan sebuah pinsil, tidak dapat diasuransikan. Beberapa syarat risiko untuk dapat diasuransikan adalah sebagai berikut. 1. Risiko tersebut haruslah bersifat murni (pure).