Penggunaan Global Positioning System dalam Tafsir Konstitusional Hak atas Informasi The Usage of Global Positioning System on Constitutional Interpretation Against Rights of Information Hwian Christianto Fakultas Hukum Universitas Surabaya Jl. Raya Kalirungkut Surabaya 60293 E-mail : hwall4jc@yahoo.co.id Naskah diterima: 19-10-2019 revisi: 02-12-2019 disetujui: 24-06-2020 Abstrak Putusan MK Nomor 23/PUU-XVI/2018 menjadi putusan yang paling ditunggu oleh masyarakat sebagai pengguna teknologi informasi dalam berkendara, secara khusus penggunaan Global Positioning System (GPS). Setidaknya 2 (dua) isu utama yang diperdebatkan dalam pengajuan permohonan uji konstitusional Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22/2009, pertama, penggunaan GPS sebagai kebutuhan masyarakat kekinian sehingga merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi serta Kedua, upaya perlindungan atas ketertiban umum yang diupayakan oleh pembentuk UU 22/2009. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan mendasarkan pada asas hukum dan peraturan yang berlaku dikaitkan dengan pertimbangan Mahkamah terhadap isu hukum yang dibahas. Mahkamah dalam pertimbangannya memberikan kajian secara historis filosofis atas keberadaan kedua ketentuan hukum tersebut sebagai dasar memahami arti penting larangan atas kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Uniknya, Mahkamah tidak serta merta menyebutkan bahwa penggunaan GPS secara mutlak termasuk dalam ruang lingkup kedua ketentuan hukum tersebut. Penggunaan GPS harus dikaji secara kasuistis sebagai perbuatan DOI: https://doi.org/10.31078/jk1722 Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, Juni 2020