ABDINE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.1, No.2, Desember 2021, Hal. 110-116 p-ISSN 2798-2882, e-ISSN 2798-2890 110 Penyuluhan Dan Sosialisasi Perda Kota Makassar No 7 Tahun 2009 St. Hatidja 1 , Apiaty K Amin 2 , Lina Mariana 3 , Salmiyah Thaha 4 1 Pasca STIE Amkop, 2 Universitas Pepabri, 3 Politeknik LP3I Makassar, 4 STIE Tri Dharma Nusantara Email : hatidja@stieamkop.ac.id, syamaty31@gmail.com, linamariana5390@gmail.com, mia.thaha@stie-tdn.ac.id Abstract The purpose of community service activities is to provide education and information to the people of the city of Makassar specifically in Ujung Pandang, Makassar and Rappocini sub-districts. The people of Makassar city in general are still not aware of local regulations regarding health services. Most residents of Makassar city complain about health services in the city of Makassar. And some residents only know about health services through BPJS and KIS (Healthy Indonesia Card). So it is necessary for the government to cooperate with related parties to conduct socialization and counseling of Regional Regulations regarding health services. The result of PKM activities is that participants know the regional regulation number 7 of 2009, participants are able to socialize to their environment about the regulation. Keywords: Counseling, Makassar City Health Services Abstrak Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat adalah untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat kota Makassar khususnya kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar dan Kecamatan Rappocini. Masyarakat kota Makassar pada umumnya masih kurang mengetahui peraturan daerah tentang pelayanan kesehatan. Sebagian besar warga kota Makassar mengeluhkan pelayanan kesehatan di kota Makassar. Dan sebagian warga hanya mengetahui pelayanan kesehatan melalui BPJS maupun KIS (Kartu Indonesia Sehat). Sehingga perlunya pihak pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan Perda mengenai pelayanan kesehatan. Hasil kegiatan PKM adalah peserta mengetahui perda nomor 7 tahun 2009, peserta mampu mensosialisasikan ke lingkungan mereka tentang perda tersebut. Kata kunci : Penyuluhan, Pelayanan Kesehatan Kota Makassar 1. Pendahuluan Tugas pokok birokrasi pemerintah adalah memberikan pelayanan publik. Salah satu bagian dari pelayanan publik yakni Pelayanan Kesehatan. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, oleh karena itu kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi secara konstitusional. Setiap negara sepakat bahwa kesehatan adalah aset terbesar dalam mencapai kemakmuran. Oleh karena itu, peningkatan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan investasi sumber daya manusia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. (welfare society). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Pasal 3 menyebutkan bahwa Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.Tujuan pembangunan kesehatan itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi semua orang, untuk mencapai derajat kesehatan dan gizi yang optimal melalui terciptanya lingkungan hidup yang sehat bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, kesempatan memperoleh pelayanan