VeJ Volume 7 Nomor 1 244 GANTI KERUGIAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN Achmad Murtadho Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang e-mail: tranetadho@gmail.com disampaikan 13/4/2020 di-review 4/6/2020 diterima 31/5/2021 DOI: 10.25123/vej.v7i1.3954 Abstract Children’s rights, as victim (of sexual offences) or perpetrator of crime, are not yet well secured or protected by law. This issue will be discussed by examining closely the substantive and procedural rules-regulation in the Law of Child Protection (no. 23 of 2002) and Law on Child Court (no. 11 of 2012). In addition, legal practice about children court shall also be highlighted. The author suggest that the prevailing substantive and procedural law has not yet be made adequately in response to the special needs of children victims of sexual abuse as well as accommodating the need for sufficient and fair compensation. It is as it is, due, amongst others, for the lack of victim perspective in the making of the children court system and how this system is being practiced. Keywords: children before and facing the law, child victims of crime, compensation Abstrak Hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum termasuk sebagai korban tindak pidana percabulan belum mendapatkan perlindungan hukum semestinya. Persoalan ini akan ditelaah dengan menelusuri aturan-aturan dalam UU Perlindungan Anak (No. 23 tahun 2002) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11 tahun 2012) dan juga akan dibandingkan dengan praktik peradilan anak. Satu temuan penting adalah bahwa hukum (substantive dan procedural) yang ada belum responsive terhadap kepentingan anak korban tindak pidana dan juga belum mengakomodasi pengaturan ganti kerugian. Selain itu, pengaturan yang terfokus pada perlindungan anak belum memadai satu dan lain karena belum adanya perspektif korban dalam pembuatan aturan maupun praktik peradilan anak. Kata Kunci: anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban tindak pidana, ganti kerugian Pendahuluan Anak merupakan bagian dari generasi muda yang harus dilindungi dan diharapkan bagi kemajuan bangsa. Adapun perlindungan bagi anak meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal serta mendapat perlindungan dan diskriminasi. 1 Pelindungan terhadap Anak hakekatnya termuat pada anak yang berhadapan dengan peradilan pidana serta Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai Pelaku maupun Korban. Pada Peraturan Perlindungan Anak bahwa 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomer 2 tentang Perlindungan Anak