El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index Vol.3 No.1 Januari-Juni 2020 ISSN: 2549 – 3132 ║ E-ISSN: 2620-8083 84 Peran Suami Istri Terhadap Peningkatan Angka Perceraian di Mahkamah Syar’iyyah Blangkejeren Edi Darmawijaya Ferra Hasanah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Email: edidarmawijaya@ar-raniry.ac.id Abstrak Meningkatnya angka perceraian di kalangan masyarakat Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, disebabkan oleh faktor ekonomi, suami yang tidak mengerti perannya di dalam rumah tangga. Sehingga istri melakukan gugat cerai terhadap suaminya. Hal ini berdasarkan fakta yang diperoleh dari Mahkamah Syar’iyyah Blangkejeren. Oleh karenanya peneliti menarik untuk mengkaji tentang peran suami istri terhadap peningkatan angka perceraian di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren serta bagaimana tinjauan hukum Islam peran suami istri terhadap peningkatan angka perceraian. Dengan permasalahan di atas penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mana metode ini mengupas permasalahan dengan cara turun dan melihat sendiri permasalahan yang terjadi di lapangan, serta pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara terhadap informan. Berdasarkan hasil dari penelitian, di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo yang paling tinggi mengajukan perceraian adalah dari pihak istri dengan cerai gugat terhadap suaminya, alasan seorang istri mengajukan gugatan cerai, banyak faktor yang mempengaruhi putusnya sebuah perkawinan sampai terjadinya perceraian, baik itu dari faktor internal keluarga yaitu suaminya sendiri maupun faktor esksternal yakni pihak ketiga. Kata Kunci: Peran, Suami dan Istri, Perceraian, Mahkamah Syar’iyyah Pendahuluan Adapun peran istri dalam keluarga sesuai dengan kemampuan dan kodratnya adalah sebagai kepala rumah tangga dalam mengurus rumah, sedangkan laki-laki sebagai pemimpin untuk urusan keluarga. Istri bias berperan sebagai penyeimbang untuk suaminya dalam kehidupan rumah tangga. Peran dari seorang istri dapat membantu suami untuk mengurus rumah, dan anaknya. Sebagai ibu melahirkan anak adalah kodrat setiap perempuan yang tidak mudah dijalani, sambil bertarung nyawa antara hidup dan mati, menanggung sakit. 1 Istri juga harus siap dan mampu mendidik dan membesarkan sang buah hati. 2 1 Abdul Qadir Manshur, Fikih Wanita, Cet. 1, (Tangerang: Zaman, 2012), hlm. 13. 2 Ahmad Haikal dkk, Buku Pintar Keluarga Sakinah, Cet. 1, (Jakarta: Qultum Media, 2010), hlm. 95.