Lentera Hukum, Volume 5 Issue 3 (2018), pp. 408-423
ISSN:2355-4673 (Print) 2621-3710 (Online)
doi: 10.19184/ejlh.v5i3.8242
© University of Jember, 2018
Published online 31 December 2018
Studi Komparasi Hak Waris dalam Hukum Adat dan Islam di
Masyarakat Madura Perantauan Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk,
Kabupaten Jember
Nur Nafa Maulida Atlanta, Dominikus Rato, Emi Zulaika
Faculty of Law, Universitas Jember
Abstrak
Aturan hukum adat waris merupakan suatu norma hukum yang mengatur tentang cara bagaimana
benda atau harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya.
Setiap daerah tidak terlepas dari pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda
meliputi patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral. Desa Jelbuk yang heterogen terdapat warga
yang bersuku asli yaitu suku adat Jelbuk sendiri yang lahir dan menetap di Desa Jelbuk dan mayoritas
bersuku Madura. Selain itu, terdapat masyarakat Madura Perantauan, di mana masyarakat asli
Madura tersebut melakukan ikatan perkawinan dengan warga Jelbuk sehingga akhirnya
memutuskan untuk tinggal dan melakukan pembagian warisan sehingga menjadi hal menarik untuk
diteliti adalah sistem pewarisan dan bagian anak laki-laki dan perempuan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (yuridis sosiologis), dengan pendekatan masalah adalah
hukum adat tertulis (socio-legal) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Kata Kunci: Warisan, Hukum Adat, Madura Perantauan
Abstract
The rules of inheritance customary law are legal norms that regulate how the objects or inheritance are distributed to
heirs from generation to generation. Each region is inseparable from the influence of different kinship arrangements,
including patrilineal, matrilineal, parental or bilateral. The heterogeneous village of Jelbuk has indigenous tribes,
namely the indigenous Jelbuk tribe who was born and settled in Jelbuk Village and the majority are Madurese. In
addition, there are migrated Madurese people, where the indigenous Madurese bond with the Jelbuk people so that they
finally decide to stay and do inheritance, so that the purpose of the research is the inheritance system and gender. This
paper uses an empirical juridical method with the case approach of written customary law (socio-legal) and comparative
approach.
Keywords: Inheritance, Customary Law, Migrated Madurese
I. PENDAHULUAN
Indonesia mengenal tiga jenis struktur sosial sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang
dalam hukum adat disebut sistem kekerabatan, yaitu matrilineal, patrilineal, dan parental.
Yang membedakan antara ketiga jenis strukrur tersebut yaitu kedudukan anak laki-laki dan
anak perempuan dalam penerimaan warisan yang diterimanya sebagai ahli waris. Apabila
orang tua telah meninggal dunia, maka harta yang dimilikinya secara otomatis turun menjadi
hak daripada anaknya sebagai pewaris dengan bagian tertentu di mana setiap daerah
berbeda dalam sistem pewarisannya. Beberapa daerah di Indonesia memiliki sistem
pewarisan adat yang masih berpegang teguh oleh masyarakatnya yaitu sistem kewarisan