Lentera Hukum, Volume 5 Issue 3 (2018), pp. 408-423 ISSN:2355-4673 (Print) 2621-3710 (Online) doi: 10.19184/ejlh.v5i3.8242 © University of Jember, 2018 Published online 31 December 2018 Studi Komparasi Hak Waris dalam Hukum Adat dan Islam di Masyarakat Madura Perantauan Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember Nur Nafa Maulida Atlanta, Dominikus Rato, Emi Zulaika Faculty of Law, Universitas Jember Abstrak Aturan hukum adat waris merupakan suatu norma hukum yang mengatur tentang cara bagaimana benda atau harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya. Setiap daerah tidak terlepas dari pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda meliputi patrilineal, matrilineal, parental atau bilateral. Desa Jelbuk yang heterogen terdapat warga yang bersuku asli yaitu suku adat Jelbuk sendiri yang lahir dan menetap di Desa Jelbuk dan mayoritas bersuku Madura. Selain itu, terdapat masyarakat Madura Perantauan, di mana masyarakat asli Madura tersebut melakukan ikatan perkawinan dengan warga Jelbuk sehingga akhirnya memutuskan untuk tinggal dan melakukan pembagian warisan sehingga menjadi hal menarik untuk diteliti adalah sistem pewarisan dan bagian anak laki-laki dan perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (yuridis sosiologis), dengan pendekatan masalah adalah hukum adat tertulis (socio-legal) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Kata Kunci: Warisan, Hukum Adat, Madura Perantauan Abstract The rules of inheritance customary law are legal norms that regulate how the objects or inheritance are distributed to heirs from generation to generation. Each region is inseparable from the influence of different kinship arrangements, including patrilineal, matrilineal, parental or bilateral. The heterogeneous village of Jelbuk has indigenous tribes, namely the indigenous Jelbuk tribe who was born and settled in Jelbuk Village and the majority are Madurese. In addition, there are migrated Madurese people, where the indigenous Madurese bond with the Jelbuk people so that they finally decide to stay and do inheritance, so that the purpose of the research is the inheritance system and gender. This paper uses an empirical juridical method with the case approach of written customary law (socio-legal) and comparative approach. Keywords: Inheritance, Customary Law, Migrated Madurese I. PENDAHULUAN Indonesia mengenal tiga jenis struktur sosial sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang dalam hukum adat disebut sistem kekerabatan, yaitu matrilineal, patrilineal, dan parental. Yang membedakan antara ketiga jenis strukrur tersebut yaitu kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam penerimaan warisan yang diterimanya sebagai ahli waris. Apabila orang tua telah meninggal dunia, maka harta yang dimilikinya secara otomatis turun menjadi hak daripada anaknya sebagai pewaris dengan bagian tertentu di mana setiap daerah berbeda dalam sistem pewarisannya. Beberapa daerah di Indonesia memiliki sistem pewarisan adat yang masih berpegang teguh oleh masyarakatnya yaitu sistem kewarisan