157 Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan... --Dhian Indah Astanti dan Subaidah Ratna Juita KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH Dhian Indah Astanti dan Subaidah Ratna Juita Fakultas Hukum Universitas Semarang dhian.indah.astanti@gmail.com dan ratna.shmh@yahoo.co.id Abstrak L embaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB), Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifkasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential. Kata Kunci : Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan Syariah Abstract F inancial institutions in Indonesia can be classifed into three groups: bank Financial Institutions (LKB), bank Financial Institutions (NBFIs) and Financing Institutions. Theoretically, technically, in fact Islam does not differentiate between LKBB, LKB and Financing Institutions.Conventional banking system that existed before become more complete with the introduction of the Islamic banking system that is expected to meet the needs of all elements of the community banking services without the need to be more about whether or not to use the services of banking, especially if viewed from the perspective of religion.Issues to be examined include the oversight function of the Financial Services Authority of the Islamic banking institutions and forms of legal protection for the customers of Islamicbanking by the FSA. The method used in this research is normative juridical approach, research is descriptive analytical specifcations, the type of data used is secondary data which includes primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials and then