Privat Law Vol. IV No. 2 Juli - Desember 2016 55 ASPEK HUKUM PENERAPAN GREEN BANKING DALAM KEGIATAN KREDIT DI PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK Desy Aji Nurul Aisyah (desyajinurulaisyah@gmail.com) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Pujiyono Email: satryo_solo@yahoo.com Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Abstract world, especially in PT. Bank Negara Indonesia (Corporation). The method used in this article is the law emphirical research that is descriptive, with qualitative approach, the sources of law material that is included in this article come from primary, secondary and tertiary law material where the collecting data technic is done by interviewing the related interview. From the result of this article, it is known that green banking is not completely implemented and does not have proper regulation. Keywords: Bank, Green Banking, Credit Abstrak Artikel ini bertujuan mengetahui tentang aspek hukum pelaksanaan green banking dalam dunia per- - tian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deksriptif, dengan pendekatan kualitatif, sumber bahan hukum yang terdapat dalam artikel ini berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai narasumber. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa green banking belum benar-benar dilaksanakan serta tidak mempunyai regulasi yang memadai. Kata Kunci: Perbankan, Green Banking, Kredit A. Pendahuluan - bangunan nasionalnya harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prin- berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ke- mandirian serta menjaga keseimbangan ke- majuan dan kesatuan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat (Kurniawan, 2014: 1). Pembangunan nasional yang dijalankan menyebabkan kerusakan-kerusakan yang ada pada lingkungan. Hal ini membuat tidak ter- jaminnya keberlanjutan sumber daya alam, hal ini disebabkan karena model pembangunan “berkelanjutan” atau sustainable masih berstan- dar kuat pada sistem kapitalisme pasar ekstrasi sumber daya besar-besaran industrialisasi dan liberalisasi pasar. Untuk mencegah pembangunan tidak “berkelanjutan” United Nation Environment Programme adanya pembangunan harus dilandaskan pada Green Economy yang mengartikan sebagai untuk menghantarkan hasil yang lebih baik atas alam, manusia dan investasi kapital ekonomi, dimana emisi rumah kaca, pengekstrasian dan penggunaan sumber daya alam yang lebih se- dikit dengan limbah yang minimal dan kesenjan- gan sosial yang minimum. Wacana mengenai Green Economy tersebut tidak luput dari perhatian dunia perbankan yang merupakan salah satu penggerak roda pereko- nomian negara. Dunia perbankan di Indonesia mulai menunjukan perhatiannya terhadap ma-