FOKUS : Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. 5, No. 2, 2020 LPPM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup – Bengkulu p-ISSN 2548-334X, e-ISSN 2548-3358 DOI: 10.29240/jf.v5i2.1911 | p. 237-258 Kerukshahan Meninggalkan Shalat Jum’at Pada Hari Raya Idain (Studi Takhrij Hadis) Edriagus Saputra 1 , Zakiyah 2 , Dian Puspita Sari 3 1,3 Institut Agama Islam Sumatera Barat (IAI Sumbar) Pariaman, Indonesia 2 Pascasarjana UIN Imam Bonjol, Padang, Indonesia 1 saputraedriagus@gmail.com, 2 zakiyahhasan13@gmail.com, 3 dpuspitasari651@gmail.com Abstract This study aims to determine the quality of the hadith about Islamic remission of leaving Friday prayer in coincidence with Eid al-Fitr or Eid al- Adha, both from the sanad and matan. This study is also to find out the hadith’s meanings. By means of takhrij al-hadith and fiqh al-hadith methods, it is concluded that the hadith about Islamic remission of living Friday prayer in coincidence with the 'Idain is dhaif because the sanad, Iyas bin Ramlah and Israil got jarah of the Muslim scholars in all channels of the hadith’s sanad. Meanwhile, for the understanding of Muslim scholars about the Islamic remission of leaving Friday prayer on the 'Idain, it is permissible as long as there are certain syar'i cases causing not to be able to perform Friday prayer, such as: rainy days, sickness, travelers, or being in the domicile far from the places that hold Friday prayer. Keywords: Takhrij Hadith; the Islamic remission; Leaving Friday Prayer; Idain's Day Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui kualitas hadis tentang kerukhshahan meninggalkan shalat Jum’at yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha, baik dari sisi sanad maupun matan. Juga untuk mengetahui pemaknaan terhadap hadis tersebut. Melalui metode takhrij al-hadits dan fiqh al-hadis, disimpulkan bahwa bahwa hadis tentang kerukhshahan meninggalkan shalat jum’at yang bertepatan pada hari raya ‘Idain adalah dhaif, karena sanad Iyas bin Ramlah dan Israil terkena jarah para ulama di semua jalur sanad hadis. Sedangkan untuk pemahaman ulama tentang kerukhsahan meninggalkan shalat jum’at pada hari raya ‘Idain, hal itu dibolehkan selama ada uzur syar’i yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan shalat jum’at, seperti : hari hujan, sakit, musafir maupun jauh dari tempat pelaksanaan shalat Jum’at dari tempat domisili.