Kertha Patrika Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana | 3 MENGEMBANGKAN PARADIGMA SISTEM HUKUM DARI POSITIVISME KE KONSTRUKTIVISME (Sebuah Tawaran Sistem Hukum Masa Depan Dari Perspektif Filsafat Hukum) Oleh: AGUS RIWANTO 1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret I. Pendahuluan I.1 Latar Belakang Filsafat mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu pengetahuan, karena ilmu tanpa dilan- dasi dengan ilsafat ia bukan merupakan ilmu. Filsafat merupakan disiplin yang mampu menunjuk- kan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan manusia secara tepat. Oleh sebab itu Francis Bacon menyebut ilsafat sebagai ibu agung dari ilmu-ilmu (the great mother of the sciences). 2 1 Agus Riwanto adalah Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 2 The Liang Gie. 1999. Pengantar Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Tanpa Penerbit, h. 32 Abstrak Artikel ini mengkaji dan mendalami upaya mengembangkan sistem hukum masa depan dari perspektif ilsafat hukum dengan mengeser paradigma positivisme ke konstruktivisme. Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni: pranata sosial, institusi keadilan, pengendali sosial, mekanisme pengintegrasi sosial dan rekayasa sosial. Paradigma Posi- tivisme hukum memandang hukum sebagaimana paradigma ilmu yang ketat dan rigid, rasionalitas, non empiris dan deduksi. Kebenaran hukum hanya berdasarkan logika matematis, yang cenderung bersifat, linier, pasti, kaku, mekanistik dan menolak pengaruh moral. Paradigma hukum positivisme ini di pengaruhi oleh paradigma Cartesian-Newtonian dan akibat dari sistem ekonomi kapitalisme global. Diperlukan pemikiran berdasarkan panduan ilsafat hukum untuk merubah paradigma sistem hu- kum ke arah paradigma konstruktivisme, yakni aliran ilsafat yang berpandangan bahwa pengetahuan merupakan hasil dari konstruksi kognitif melalui kegiatan seseorang dengan membuat struktur, kategori, konsep, skema yang empiris dan moralitas. Paradigma konstruktivisme diperlukan untuk membentuk karakter sistem hukum yang memandang hukum tidak bebas nilai, akan tetapi relatif terbentuk dan dipahami sebagai transaksional, subjektif dan dialektik agar hukum di dalam pembuatannya, hingga penegakannya seharusnya mengandung pemihakan terhadap yang paling lemah dalam hirarki struktur sosial. Kata kunci: Paradigma sistem hukum, positivisme, konstruktivisme, ilsafat hukum. Abstract This article examines and deepens the efforts to develop future legal system from the perspective of legal philosophy by shifting the paradigm of positivism to constructivism. The goal is that the legal system can work properly, namely: social institutions, institutions of justice, social control, social integrating mechanism and social engineering. The paradigm of legal positivism views law as strict and rigid science of law, rationality, non-empirical and deduction. The truth law is solely based on mathematical logic which tends to be linear, deinitely, rigid, mechanistic and reject the moral inluence. The Legal positiv- ism paradigm as such is inluenced by the Cartesian-Newtonian paradigm and as a result of the global capitalist economic system. Thinking based on legal philosophy guide is needed to change the paradigm of the legal system towards constructiv- ism, namely school of philosophy which holds that knowledge is the result of the construction of cognitive through one’s ac- tivities by creating structures, categories, concepts, schemes empirical and morality. Constructivism is necessary to form the character of the legal system that views the law is not value-free, but relatively established and understood as transactional, dialectical subjective, so as for the law in its production to its enforcement should side against the weakest in the hierarchy of social structures. Keywords: Legal system paradigm, positivism, constructivism, philosophy of law. 99 Kertha Patrika