Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 4, No. 2, (2019) Halaman 279-285 ol.x, No.x, July xxxx, pp. 1 279 E-ISSN 2581-1002 PERSEPSI TENTANG FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KORUPSI (STUDI PADA SKPD DI KOTA BANDA ACEH) Surita Aprilia* 1 , Islahuddin *2 1,2 Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala e-mail: suritahusin@gmail.com *1 , pak_islah@yahoo.com *2 Abstract Penelitian ini bertujuan untukmengetahui dan menganalisis bahwa perilaku individu, kelembagaan pemerintah daerah, penerapan perundang-undangan serta pengawasan mempengaruhi terjadinya perilaku korupsi di SKPD Kota Banda Aceh.Data yang digunakan adalah data primer berupa persepsi responden pada SKPD di Kota Banda.Penelitian ini adalah kualitatif, yang menjadi objek penelitian ini adalah 27SKPD di Kota Banda Aceh.Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear, Data diolah dengan menggunakan program Softwere Statistic Product and Service Solution (SPSS versi 22).Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jika perilaku individu, kelembagaan pemerintah daerah, peraturan perundang-undangan, dan pengawasan tidak mengalami perubahan atau diasumsikan sudah berjalan dengan normal, maka perilaku korupsi di SKPD Kota Banda Aceh secara konstan hanya berpeluang terjadi sebesar -02.785 pada standar skala likert. Keywords: Perilaku Individu, Kelembagaan Pemerintah Daerah, Penerapan Perundang-undangan, Pengawasan dan Perilaku Korupsi. 1. Pendahuluan Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai status Otonomi Khusus.Keberadaan Aceh sebagai salah satu provinsi telah mendapatkan status otonomi khusus diatur dalam UU.No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.Disamping itu, di Provinsi Aceh juga tetap berlaku UU No. 44 Tahun 1999 tentangpenyelenggaraan keistimewaan Provinsi Aceh (Zaki, 2014). Seiring dengan pelaksanaan otonomi khusus, masyarakat menuntut adanya praktik good governance di dalam pengelolaan kekayaan (keuangan) pemerintah daerah (PEMDA) sebagai cerminan tanggung jawab pemerintah kepada publik atas kepercayaan yang diberikan. Namun dipihak lain otonomi khusus menghadirkan kekuatiran munculnya kejahatan institusional berupa tindak pidana korupsi (Sudana, 2006). Korupsi sangatlah erat kaitannya dengan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepada penguasa atau pemerintah. Pada tahun 2014, praktik korupsi dengan cara mark up semakin banyak terjadi. Dibuktikan berdasarkan hasil monitoring Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dimana menemukan sebanyak 87 kasus indikasi korupsi. Modus peningkatan harga atau mark up juga merugikan uang negara sebesar Rp 329,3 miliar (Serambi Indonesia, 2017). Berbagai penelitian menunjukan bahwa korupsi berdampak buruk bagi kesejahtraan masyarakat, karena mendorong ketidakadilan, inefisiensi alokasi dan penggunaan sumber daya.Dengan demikian upaya meningkatkan akuntabilitas merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkankesejahteraan masyarakat (Afrianti et al., 2014). Akuntabilitas pemerintahan di negara yang menganut paham demokrasi sebenarnya tidak lepas dari prinsip dasar demokrasi yaitu kedaulatan adalah ditangan rakyat. Pemerintahan demokrasi menjalankan dan mengatur kehidupan rakyat dalam bernegara dengan mengeluarkan sejumlah aturan serta mengambil dan menggunakan sumber dana masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan pertanggungjawabannya atas semua aktivitasnya kepada masyarakat (Arja, 2000).