PELAKSANAAN DUA SISTEM KEWARISAN P ADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU t Yelia Nathassa Winstar Abstrak This article elaborates regarding reflection oj Islamic impact through th eir inheritance systems. The ultimate impacts do embark on diverse dual system that based on the kind oj theirs heritage levels. They are matrilineal collective that applied to harta pusaka tinggi and bilateral individual to harIa pusaka rendah. On the writer sights this condition does any harmony and no controversy between Islamic and adat. Islamic law system had been complementary Junctions and more refining the adat law systems. Kata kunci: Sitem Kewarisan, Adat, masyarakat adat Minangkabau I. Pendahuluan Indonesia memiliki berbagai macam suku bangs a dengan ke khasan adat istiadatnya. Salah satunya adalah adat istiadat suku bangsa Minangkabau yang kini secara praktis administratif mendiami daerah Sumatera Barat. Etnis Minangkabau adalah suatu etnis yang unik, yang sangat menarik untuk diteliti, mulai dari budaya merantau hingga sistem kekeluargaannya yaitu menganut sistem kekeluargaan Matrilinial yang murni yang menjadi ciri khas kebudayaan Minangkabau ini dan merupakan satu- satunya masyarakat adat yang menganut sistem kekeluargaan terse but di Indonesia. Idrus Hakimy, seorang tokoh adat Minangkabau menyatakan bahwa adat Minangkabau itu adalah suatu ajaran yang dituangkan dalam bentuk petatah petitih atau dengan kata lain norma-normanya dinyatakan dalam arti kiasan yang sangat dalam, dengan suatu ajaran dasar Alam takambang menjadi guru (belajar kepada alam).2 Petatah petitih merupakan dasar hukum adat Minangkabau dalam mengambil segala tindakan yang akan dilakukan, I Tulisan ini sudah diajukan untuk ujian thesis guna memperoleh gelar Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2 H. Idrus Hakimy Dt. Rajo Penghulu, (a) "Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau", (Bandung: Remaja Rosda Karya, ) 997).