TRADISI MAANTA NASI PANAMBAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Padang Luar Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar) Amelia Putri Maisa 1 , Elimartati 2 1 Alumni Institut Agama Islam Negeri Batusangkar e-mail : ameliaputrimaisa@gmail.com 2 Institut Agama Islam Negeri Batusangkar e-mail: elimartati2013@gmail.com Abstract: Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tradisi Maanta Nasi Panambai dalam prespektif hukum Islam di Padang Luar Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan Niniak Mamak, orang yang tidak menjalankan, dan orang yang pernah menjalankan tradisi maanta nasi panambai. Selain itu data juga diperoleh dari buku-buku adat, karya ilmiah, jurnal dan buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian. Adapun temuan penelitian ini adalah bahwa nasi panambai diantar sebelum akad nikah dan sebagai syarat untuk melaksanakan walimah atau baralek. Hal ini bertujuan untuk menjalin dan mempererat hubungan silaturrahmi, dan sebagai i’lan. Akibat tidak menjalankan maanta nasi panambai anak tidak memiliki bako, orang tua dan anaknya tidak bisa memakai adat. Sebagian masyarakat menganggap berat untuk melaksanakan maanta nasi panambai dikarenakan tidak ada biaya yang cukup, menikah di rantau, dan terlalu banyak syarat-syarat atau adat yang dilaksanakan setelah maanta nasi panambai. Sedangkan sanksi tidak melaksanakan maanta nasi panamabai membayar adat kapalo ameh yaitu dengan membayar dua atau tiga katidiang padi bahkan lebih sesuai kesepakatan niniak mamak dan melaksanakan adat alek tokok lutuik. Menurut hukum Islam proses pelaksanaan adat ini termasuk kepada ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan nash dan memiliki mashlahat yang besar dan tidak menimbulkan mudharat yang besar. Keywords: Tradisi, Nasi Panambai, Hukum Islam PENDAHULUAN erkawinan merupakan dasar awal untuk membentuk keluarga yang utuh dan bahagia seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangannya melakukan peran serta tindakan yang positif dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri tentunya dengan adanya ijab qabul sebagai lambang dari adanya rasa ikhlas mengikhlaskan serta ridho meridhoi dengan dihadiri oleh para saksi yang menyaksikan bahwasanya kedua pasangan antara laki-laki dan perempuan sudah saling ada ikatan lahir bathin. Sehingga tercipta kehidupan keluarga yang tentram sehingga terwujudnya keluarga yang bahagia sakinah, mawaddah, dan rahmah. Islam telah memberikan petunjuk yang terinci tentang seluk beluk pernikahan. Dengan melaksanakan pernikahan manusia dapat melaksanakan halhal yang sebelumnya diharamkan oleh Allah SWT. Manusia boleh saling mencintai, mengasihi, P