E-ISSN 2502-3047 IP-ISSN 1411-9919 Jurnal Kopis: Kajian Penelitian dan Pemikiran Komunikasi Penyiaran Islam Volume 03, Issue 02, Februari 2021 87 www.ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/kopis ISSN (Cetak): 2654-315X ISSN (Online): 2745-9675 Al-Mabadi’ Al-Khamsah dan Al-Kulliyah Al-Khams; Sebagai Konsep Penjamin Hak Kebebasan Beragama Berkeyakinan Muhammad Isnan 1 , Moch. Mukhlison 2 12 Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri Indonesia 1 isnanelsam@gmail.com, 2 moch.mukhlison89@gmail.com Abstract The case of intolerance and restrictions on the right to religious freedom is a never- ending discourse. That is because these cases still occur in Indonesia with such high numbers. In the last five years, data shows an increase in cases of intolerance and restrictions on religious freedom. In this condition, it turns out that the right to freedom of religion and belief has not provided benefits for minority groups. This paper tries to reveal how the rights to freedom of religion and belief are upheld by the norms of Human Rights and the State as the guarantor. This article also tries to reveal that even Islam with the teachings of tolerance and the concept of Al-Mabadi 'Al-Khamsah and Al- Kulliyah Al-Khams provide support for the creation of justice, peace and harmonious relations between humans. Keywords: Al-Mabadi’ Al-Khamsah, Al-Kulliyah Al-Khams, Right to Freedom of Religion and Belief. Abstrak Kasus intoleransi dan pembatasan hak kebebasan beragama menjadi diskursus yang tidak kunjung usai. Demikian, karena kasus itu masih saja terjadi di Indonesia dengan angka yang begitu tinggi. Di lima tahun terakhir, data menunjukkan adanya peningkatan terjadinya kasus intoleransi dan pembatasan kebebasan beragama. Dalam kondisi tersebut, ternyata hak kebebasan beragama dan berkeyakinan belum memberikan manfaat untuk kelompok minoritas. Tulisan ini mencoba untuk mengungkap bagaimana hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu di junjung norma Hak Asasi Manusia dan Negara sebagai penjaminnya. Artikel ini juga mencoba mengungkap bahwa Islam pun dengan ajaran toleransi dan konsep Al-Mabadi’ Al-Khamsah dan Al-Kulliyah Al-Khams memberikan dukungan demi terciptanya keadilan, kedamaian, dan hubungan harmonis antar umat manusia. Kata Kunci: Al-Mabadi’ Al-Khamsah, Al-Kulliyah Al-Khams, Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Pendahuluan Tahun lalu, Seperti yang dicatat oleh KontraS pada akhir tahun 2020, masih terjadi 48 kasus tindakan intoleran dan pembatasan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan. 1 Peristiwa tersebut terjadi di 17 provinsi di Indonesia, paling banyak terjadi di Jakarta Barat sebanyak 10 kali. Sedangkan, data skor indeks yang dicatat oleh Setara Institut pada 2020 kasus pelanggaran HAM secara umum telah mengalami penurunan. Namun dalam hal hak kebebasan beragama/berkeyakinan, PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 masih menjadi faktor kuat banyaknya konflik pendirian rumah ibadah di masyarakat. Dalam catatan Setara Institute diskriminasi terhadap kelompok agama dan kepercayaan juga masih 1 Fatia Maulidiyanti, “Catatan Hari HAM 2020: HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme,” Tahunan, Cahaham 2020 (KontraS, 2020), 8.