Wacana Publik Volume 14, No. 02, Desember 2020, pp. 93–101 DOI: https://doi.org/10.37295/wp.v14i2.51 website: wacanapublik.stisipoldharmawacana.ac.id 93 ISSN 1858-2400 (p) ISSN 2656-9558 (e) IMPLEMENTASI REGULASI PEMILIHAN UMUM 2019 YANG TIDAK MATANG: STUDI KASUS KPU KABUPATEN BANGGAI Syamsul Khan 1* & Yusa Djuyandi 2 1 Magister Ilmu Politik, 2 Program Studi Ilmu Politik, FISIP, Universitas Padjajaran Jl. Raya Bandung Sumedang KM 21, FISIP, Universitas Padjajaran, Sumedang Indonesia *Korespondensi: syamsul19003@mail.unpad.ac.id Recieved: 27/07/2020|Revised: 11/10/2020|Accepted: 19/11/2020 Abstract General Election Commission's readiness in carrying out simultaneous elections is still minimal and immature, this is evidenced by the still many patches of the electoral stages due to lack of legal certainty of the Election Commission's Regulations regarding the schedule of stages and about other regulations that always change during the election stage, this creates obstacles in the implementation of the stages, as well as a lack of understanding of grassroots electoral regulations which results in the accumulation of public distrust of the election organizers. This study uses descriptive qualitative research methods using empirical facts about the 2019 election due to delays in the distribution of logistics that have an impact on the Advanced Voting. in Banggai Regency. Even though the KPU of Banggai Regency has experience in conducting simultaneous elections for regional heads of the Regent and Deputy Regent of Banggai Regency along with the Governor and Deputy Governor of Central Sulawesi, there are still logistical management failures. The need to pay attention to the legal drafting of Election Commission Regulations to be consistent and not loose so that PKPU changes do not always occur during implementation, there is a need to understand understanding of statutory regulations by stakeholders to avoid ambiguity (multi-interpretation), and election regulations have strength and legal certainty formally to regulate the mechanism and resolve all issues related to the election, the general election itself is not the task of the Commission alone so that it becomes responsible and its own obligations, but it is the government's obligation to facilitate election activities. Keywords: Election Regulations, 2019 Election Violations, Postponement Election Abstrak Kesiapan Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan pemilihan serentak masih minim dan belum matang, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya tambalan-tambalan tahapan pemilihan akibat kurang adanya kepastian hukum terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang jadwal tahapan dan tentang peraturan lainnya yang selalu berubah pada masa tahapan pemilihan, hal ini menjadikan hambatan dalam pelaksanaan tahapan, begitu juga kurangnya pemahaman tentang regulasi pemilu diakar rumput yang mengakibatkan menumpuknya rasa tidak percaya masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan fakta-fakta empirik tentang pemilu 2019 akibat keterlambatan pendistribusian logistik yang berdampak pada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kabupaten Banggai. Walau pun KPU Kabupaten Banggai telah berpengalaman melaksanakan pemilihan serentak kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai beserta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah akan tetapi masih terjadi kegagalan pengelolaan logistik. Perlunya memperhatikan legal drafting Peraturan Komisi Pemilihan Umum agar konsisten dan tidak longgar sehingga tidak selalu terjadi perubahan PKPU dalam waktu implementasi, perlunya sepemahaman dalam memahami peraturan perundang-undangan oleh stakeholder agar tidak terjadi ambiguitas (multi tafsir), dan regulasi pemilu memiliki kekuatan dan kepastian hukum secara formal untuk mengatur mekanisme dan menyelesaikan seluruh persoalan terkait pemilu, pemilihan umum sendiri bukan tugas KPU semata sehingga menjadi tanggun jawab dab kewajiban sendiri, akan tetapi merupakan kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan pemilu. Kata kunci: Regulasi Pemilu, Pelanggaran Pemilu 2019, Penundaan Pemilihan