Sebagai Pembaharuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH., MH., CPL, CCD ISBN 978-623-6168-10-3 PLEA BARGAINING Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH., MH., CPL, CCD Sistem peradilan pidana yang ada saat ini seolah-olah mengharuskan semua perkara-perkara pidana untuk diselesaikan di pengadilan, tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya perkara tersebut. Padahal lamanya proses beracara pidana di pengadilan menjadikan biaya perkara yang dikeluarkan sangat mahal dan waktu yang relatif lama sesuai dengan prosedur pengadilan yang sudah ditetapkan. Sehubungan dengan itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa “berperkara di pengadilan, akan hilang seekor sapi untuk mengurus hilangnya seekor ayam”. Hal ini tentunya sangat tidak diharapkan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan dalam penyelesaian perkara-perkara pidana yang dialaminya Jaksa dan Polisi terikat oleh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan hukum acara pidana. Hal ini menyebabkan para jaksa dan Polisi selalu berpandangan positivis. Dalam mendakwa seorang seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, jaksa harus memperhatikan unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana yang didakwakan. Jaksa tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Proses yang mahal, bertele-tele, bahkan membludaknya kasus karena paradigma peradilan sebagai keranjang sampah mengakibatkan permasalahan klasik yang hingga saat ini sulit dihindari yaitu overcapacity. Plea Bargain ialah penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efsien apabila terdakwa mengaku bersalah. Tidak hanya pengakuan bersalah, terdakwa atau pengacaranya dapat membuat kesepakatan dengan jaksa penuntut umum mengenai bentuk dan lamanya hukuman yang umumnya lebih ringan. Dalam Naskah Akademik RUU HAP (NA RUU HAP) pengaturan Jalur Khusus tersebut disebut sebagai Perkenalan Plea Bargaining. Hal tersebut kemungkinan karena konsep yang dituangkan dalam RUU HAP tentang Jalur Khusus tampaknya diadopsi dari lembaga Plea Bargaining yang dikembangkan dalam criminal justice system negara-negara yang termasuk keluarga hukum Anglo Saxon, khususnya di Amerika Serikat. Lembaga Plea Bargaining ini menawarkan kepada terdakwa jalur yang tidak begitu rumit dan penerapan ketentuan pidana yang lebih ringan apabila terdakwa mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya. Pengaturan mengenai Jalur Khusus dalam RUU HAP merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan untuk mengurangi over capacity di lembaga pemasyarakatan serta perwujudan dari prinsip pelaksanaan acara pidana secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.