MITL Media Ilmiah Teknik Lingkungan Volume 4, Nomor 1, Februari 2019 Artikel Hasil Penelitian, Hal. 10-15 Analisis Manfaat Tanaman Terhadap Kondisi Lingkungan di Jalan Utama Kota Palangka Raya Muh. Azhari Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya email: muh.azhari@umpalangkaraya.ac.id ABSTRAK Manusia dan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Lingkungan selalu memenuhi kebutuhan manusia, baik kebutuhan dasar seperti sandang pangan dan papan bahkan kebutuhan akan barang barang luks seperti kendaraan baik kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan berat (kapasitas besar). Jenis-jenis kendaraan tersebut dalam tentu membutuhkan bahan bakar untuk menjalankannya. Kegiatan mobilitas kendaraan tersebut akan menghasilkan produk sampingan yang disebut dengan limbah diantaranya seperti gas buang (karbon monoksida) dan timbal, jika bahan-bahan tersebut terhirup oleh manusia maka akan berdampak negatif atau berbahaya bagi manusia, untuk itu perlu cara yang tepat untuk meminimalisir risiko permasalahan tersebut, misalnya dengan menanam tanaman penyerap sebagai penyeimbang dari gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil survey kendaraan yang dilakukan di jalan RTA Milono (Bundaran Burung) jumlah kendaraan yang diperoleh dengan rata-rata jumlah kendaraan sebanyak 4.913 (sepeda motor) 1.567 (Mobil) 115 (kendaraan berat). Jalan Adonis Samad rata-rata jumlah kendaraan sebanyak 2581 (sepeda motor) 884 (mobil) 68 (kendaraan berat). Jenis tanaman yang ada di median jalan tersebut berdasarkan hasil penggunaan metode line transek yaitu tanaman tanjung, ketapang, bambu, dan keluarga palem-paleman, hasil teknik pengumpulan data dengan studi literatur menyatakan bahwa tanaman tanjung, Bambu, dan Palem cocok untuk menyerap logam berat buangan kendaraan, sedangkan tanaman Ketapang cocok sebagai tanaman kanopi atau peneduh saja karena berdaun lebar dan rimbun. Kata kunci lingkungan kendaraan tumbuhan PENDAHULUAN Lingkungan menjadi sumber yang menarik untuk selalu di kaji. Salah satunya di bidang manfaat terkait dengan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti yang tercantum dalam regulasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga berpengaruh