JURNAL STUDI GENDER & ANAK Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto YINYANG ISSN: 1907-2791 Vol.4 No.2 Jul-Des 2009 pp.249-260 REINTERPRETASI DERAJAT LAKI-LAKI LEBIH TINGGI ATAS PEREMPUAN DALAM SURAT AL-BAQARAH/2: 228 Naqiyah Mukhtar *) *) Penulis adalah dosen tetap STAIN Purwokerto, doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Abstract : There are various interpretations from some exegetes of the word darajah in verse 228 of al-Baqarah , that “a man has a darajah (superiority) to a woman.” Some of the interpretations of the word darajah according to mufassirs are physical, intelectual, psychological, leadership, material, and divorce. Although the verse contextually is about divorce but limited to the right of a husband to return ( rujû’ ) to his wife in the ‘iddah period. Thus, the word darajah in this verse is an explanation to the previous sentences, so this word has to be understood in this context. Keywords : Darajah, ‘iddah, talak raj’î, and leadership. A. PENDAHULUAN Seringkali tidaklah dipertanyakan sinyalemen yang menyatakan bahwa laki-laki lebih tinggi kedudukannya daripada perempuan. Hal ini bisa jadi karena beberapa kemungkinan, di antaranya adalah dalam masyarakat patriarkhat, laki-laki selalu menjadi titik sentral sehingga hal-hal yang mengutamakan laki-laki seringkali taken for granted (diterima dan dianggap benar). Dalam hal ini, penafsir keagamaan hidup tidak dalam ruang yang hampa sehingga nash (teks) keagamaan, termasuk ayat al- Qur’an pada gilirannya dipahami sealur dengan pandangan masyarakat patriarkhat tersebut. Hal ini terjadi juga ketika para mufasir memahami bagian dari surat al-Baqarah/2: 228, wa lirrijâl ‘alaihinna darajah, “para suami mempunyai satu derajat atas para istrinya.” Ayat tersebut kelihatannya tidak menjelaskan secara ekplisit mengenai hal sebenarnya laki-laki lebih tinggi daripada perempuan sehingga para mufasir mempunyai pandangan yang beragam, mulai dari derajat berupa kelebihan fisik, psikis, kecerdasan, 1 kepemimpinan, 2 materi seperti dalam pembagian waris, 3 dan talak, yang dapat dijatuhkan suami terhadap istrinya tanpa perantara, berbeda dengan perempuan yang dapat menceraikan istrinya harus melalui hakim. 4 Menurut penulis, kata darajah dalam ayat ini sebagai penjelasan terhadap kalimat-kalimat sebelumnya, yang bermakna hak rujû’ suami terhadap istrinya di masa ‘iddah. Dalam tulisan ini penulis akan mengetengahkan beberapa hal: makna kata darajah dalam al-Qur’an, aneka interpretasi kata darajah dalam surat al-Baqarah/2: 228 dari para mufasir, dan analisis terhadap ayat 228 surat al-Baqarah. B. MAKNA KATA DARAJAH DALAM AL-QUR’AN Secara etimologis, kata darajah berarti kedudukan (al-manzilah), 5 kedudukan yang tinggi, 6 dan tingkatan-tingkatan (tabaqât) dari beberapa martabat. 7 Lalu, bagaimana kata ini digunakan dalam al- Qur’an? Kata darajah disebut al-Qur’an sebanyak 18 (delapan belas kali) dalam empat belas surat. Kata tersebut tampak digunakan al-Qur’an dalam konteks yang beragam, seperti untuk: membedakan sebagian rasul 8 atas sebagian rasul lainnya 9 dan orang-orang yang beriman dan berilmu, 10 orang-orang yang berjuang (mujahidun) dengan harta dan jiwanya di jalan Allah, 11 orang-orang yang menginfakkan