Jurnal Matematika UNAND Vol. VIII No. 1 Hal. 163 – 170 Edisi Mei 2019 ISSN : 2303–291X c Jurusan Matematika FMIPA UNAND PENGARUH PENGGUNAAN HUKUM MORTALITAS GOMPERTZ PADA PENENTUAN BESARNYA ASURANSI JIWA DWIGUNA DENGAN METODE FULL PRELIMINARY TERM KIKI RAMADANI, DODI DEVIANTO, IZZATI RAHMI HG Program Studi S1 Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas, Kampus UNAND Limau Manis Padang, Indonesia. email : kiki.ramadani83@gmail.com Diterima 9 Maret 2019 Direvisi 7 April 2019 Dipublikasikan 7 Mei 2019 Abstrak. Asuransi jiwa merupakan suatu produk yang berguna untuk mengurangi risiko yang datang secara tiba-tiba di masa mendatang. Asuransi jiwa dwiguna adalah salah satu jenis asuransi jiwa yang memberikan dua manfaat sekaligus yaitu memberikan uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia atau memberikan uang per- tanggungan ketika tertanggung masih hidup hingga akhir masa pertanggungan. Tertang- gung memiliki kewajiban untuk membayarkan premi yang disimpan perusahaan asuransi sebagai cadangan untuk menutupi klaim oleh tertanggung. Premi dapat dihitung de- ngan tabel mortalitas dan hukum mortalitas Gompertz. Salah satu metode perhitungan cadangan yaitu yaitu Metode Full Preliminary Term. Perhitungan cadangan dengan hukum mortalitas Gompertz dan tanpa hukum mortalitas Gompertz memberikan hasil yang sama pada akhir pertanggungan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Namun, apabila terjadi klaim di pertengahan perhitungan cadangan tanpa hukum mortalitas Gompertz memberikan hasil lebih baik. Kata Kunci : Cadangan, Metode Full Preliminary Term, Hukum Mortalitas Gompertz 1. Pendahuluan Dalam kehidupan saat ini risiko seperti kecelakaan, penyakit dan bencana alam bisa datang kapan saja. Untuk mengurangi risiko tersebut seseorang memilih mengikuti asuransi jiwa. Berdasarkan waktu perlindungannya asuransi jiwa terdiri dari asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa dwiguna dan asuransi jiwa dwiguna murni. Asuransi jiwa dwiguna merupakan asuransi jiwa yang memberikan manfaat jika tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak asuransi atau memberikan manfaat apabila tertanggung masih tetap hidup pada akhir masa asuransi. Saat mengikuti asuransi jiwa, tertanggung berkewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk memproteksi kemungkinan terjadinya risiko dan premi tersebut disimpan perusahaan sebagai cadangan. Selain untuk membayarkan 163