Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (IPLBI) 8, B 024-031 https://doi.org/10.32315/ti.8.b024 Prosiding Temu Ilmiah IPLBI 2019 | B 024 Fakultas Teknik, Universitas Sumatera Utara, Medan ISBN 978-602-51605-9-2 E-ISBN 978-623-93232-0-2 Karakteristik Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang melalui Instrumen Insentif dan Disinsentif pada Wilayah Pesisir Kota Makassar Fathur Rahim 1 , Ananto Yudono 2 , Arifuddin Akil 3 , Rosadi Mulyadi 4 1,2,3 Urban Planning Dan Design, Fakultas Teknik, Sekolah Arsitektur, Universitas Hasanuddin. 4 Sains Bangunan, Fakultas Teknik, Sekolah Arsitektur, Universitas Hasanuddin Email korespondensi: fathur33ww@gmail.com Abstrak Kota Makassar merupakan salah satu kota pesisir yang ada di Indonesia yang memilki garis pantai sepanjang 32 km dan mencakup 11 pulau-pulau kecil dengan luas keseluruhan mencapai 122.370 Ha atau sekitar 1,1% dari luas wilayah daratannya. Karakteristik pemanfaatan ruang pada wilayah pesisir Kota Makassar perlu dilakukan mengingat daerah tersebut merupakan salah satu Kawasan strategis pariwisata dan kawasan strategis perekonomian yang ada di Kota Makassar, dengan dilakukannya suatu pemanfaatan diharapkan pemanfaatan ruang yang ada pada Kawasan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana pola tata ruang Wilayah Kota Makassar, salah satu instrumen yang tepat untuk digunakan selain peraturan zonasi adalah instrumen insentif dan disinsentif, dimana instrumen insentif diberikan kepada pemerintah ataupun masyarakat yang taat dan tertib terhadap tata ruang, sedangkan disinsentif diberikan kepada pemerintah ataupun masyarakat yang tidak tertib atau melanggar tata ruang. Kata-kunci : karakteristik, insentif, disinsentif, wilayah pesisir, kota Makassar Pengantar Kawasan pesisir Kota Makassar yang berfungsi sebagai kawasan pariwisata juga terdapat pemanfaatan ruang sebagai kawasan perdagangan serta jasa. Hal ini juga telah ditetapkan pada Perda No. 6 tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2005–2015. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai ruang wilayah yang meliputi matra darat, matra laut, matra udara, dan matra di bawah muka bumi. Setiap matra memiliki kertekaitan yang bersifat symbiosis mutualisme dan konstruktif. Perencanaan tata ruang Makassar secara filosofi akan dikembangkan mengacu pada pencapaian visi Kota Makassar, yaitu “Makassar Kota Dunia yang Nyaman Untuk Semua”. Kota Makassar merupakan salah satu kota pesisir yang ada di Indonesia yang memilki garis pantai sepanjang 32 km dan mencakup 11 pulau-pulau kecil dengan luas keseluruhan mencapai 122.370 Ha atau sekitar 1,1% dari luas wilayah daratannya. Fakta tersebut menjadikan Kota Makassar memiliki berbagai kawasan wisata pesisir. Kota Makassar merupakan salah satu kota dari 30 kota pantai di Indonesia yang diperkirakan potensial terkena dampak kenaikan muka air laut. Seperti yang terjadi di kawasan Tanjung Bunga dan Pantai Barombong, tingkat abrasinya sangat tinggi. Pantai pada kedua kawasan ini mengalami