AKUNTABILITAS: JURNAL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AKUNTANSI Vol. 13 No. 2 Juli 2019 Pengaruh Good Corporate Governance dan Return On Assets Terhadap Tax Avoidance 141 PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN RETURN ON ASSETS TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR PADA BURSA EFEK INDONESIA Jefri IIB Darmajaya, Lampung, Indonesia jefritan95@gmail.com Yaumil Khoiriyah IIB Darmajaya, Lampung, Indonesia yaumil_khoiriyah@yahoo.com ABSTRACT The objective of this research was to prove empirically the factors affecting the good corporate governance and the return on assets onthe tax avoidance of the manufacturing companies indexed in the Indonesia Stock Exchange. The independent variables of this research werethe institutional ownership, the managerial ownership, the proportion of independent board of Commissioners, the audit committee, the audit quality, the return on assets; while, the dependent variable of this research wasthe tax avoidance. The data collecting technique used in this research was the purposive sampling. The number of sample used in this research was 57 manufacturing companies indexed in the Indonesia Stock Exchange in 2014-2016. The data analysis technique used in this research was the multiple linear regression. The result of this research showed that the managerial ownership, the audit quality, and the return on assets affected the tax avoidance; while, the institutional ownership, the proportion of independent board of commissioners, and theaudit committee did not have any effect on the tax avoidance. Keywords: Managerial Ownership, Audit Quality, Return on Assets, Tax Avoidance. PENDAHULUAN Perbedaan kepentingan dari fiskus yang menginginkan penerimaan pajak yang besar dan kontinyu tentu bertolak belakang dengan kepentingan dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak seminimal mungkin (Kurniasih dan Sari, 2013). Perbedaan kepentingan ini menyebabkan perusahaan cenderung mencari cara untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak, baik secara legal maupun illegal. Upaya minimalisasi pajak yang tidak melanggar undang-undang umumnya disebut perencanaan pajak (tax planning) yang memiliki ruang lingkup pada perencanaan pajak yang tidak melanggar undang-undang yang disebut juga penghindaran pajak (tax avoidance), yang merupakan suatu pelaksanaan efisiensi bagi perusahaan dengan cara yang legal dikarenakan adanya ketidaksempurnaan dalam Undang- Undang Perpajakan (Kurniasih dan Sari, 2013). Penghindaran pajak adalah upaya penghematan pajak yang timbul dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban pajak (Lim, 2011). Tax avoidance secara hukum pajak tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan yang kurang baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi yang negatif (Masri dan Martani, 2012). Pada era globalisasi ini, banyak perusahaan yang menerapkan praktik good corporate governance, untuk meminimalisasi risiko bisnis yang