Sejarah telah menyimpan begitu banyak catatan tentang diskriminasi jilbab di berbagai pelosok dunia. Terlebih di Barat, jilbab seolah menjadi monster mengerikan yang harus dienyahkan dari kehidupan sosial, budaya, atau pun politik. Sehingga tak heran, pembatasan dan pelarangan terhadap jilbab dituangkan dalam ranah peraturan perundang-undangan negara.Atas pemikiran Geert Wilders, anggota parlemen sayap kanan di Belanda, peraturan yang melarang pemakaian burqa secara nasional di seluruh wilayah Belanda ditetapkan pada Desember 2006. Mulai Juni 2006, larangan pemakaian jilbab meluas di Jerman. 8 dari 16 negara bagian di negeri menerapkan larangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah umum Jerman. Larangan memakai jilbab juga berlaku di negara Swedia, Belgia dan Spanyol. Terlebih, Gereja Katolik Spanyol mendukung larangan berjilbab di tempat- tempat publik. Mereka menyatakan bahwa jilbab adalah simbol penindasan terhadap kaum perempuan. Padahal Spanyol telah mengakui Islam berdasarkan undang-undang kebebasan beragamanya yang disahkan Juli 1967. Bahkan, larangan terhadap busana yang memuliakan kaum muslimah tidak hanya terjadi dinegara-negara Barat saja. Republik Tunisia, sebuah negaraArab Muslim yang terletak di Afrika Utara, tepatnya di pesisir Laut Tengah memiliki sejarah panjang dalam mendiskreditkan jilbab. Dalam perkembangannya, pada tahun 2006, Pemerintah Tunisia tidak hanya melarang murid- murid perempuan dan mahasiswinya memakai jilbab di sekolah dan di kampus, tapi juga 'mengsayamkan perempuan berjilbab masuk dan dirawat di rumah sakit negara, melarang ibu-ibu hamil melahirkan anaknya di rumah sakit negara lantaran berjilbab, bahkan pada September 2006, pemerintah Tunisia menggelar sebuah operasi pengamanan dengan mengobrak-abrik berbagai toko yang di dalamnya menjual Boneka berjilbab. Indonesia sendiri termasuk salah satu negara muslim terbesar di dunia, namun demikian fenomena berjilbab (dan bercadar) baru mulai mendapatkan perhatian masyarakat beberapa tahun terakhir. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah orde baru yang sempat melarang penggunaan jilbab di sekolah maupun di ruang kerja. Pasca reformasi jilbab mulai mendapatkan kebebasannya sebagai identitas perempuan muslim, meskipun masih ada kontroversi mengenai pemaknaan penggunaan jilbab. Cadar merupakan versi lanjutan dari penggunaan jilbab, dalam studi tafsir Islam sendiri dalil-dalil yang mengatur mengenai wajib atau tidaknya penggunaan cadar masih diperdebatkan. Namun satu hal yang pasti, penggunaan cadar membawa konsekuensi penolakan lebih besar dari jilbab. Selain persoalan stigma yang dilekatkan pada perempuan bercadar yakni aliran Islam fundamental (baca: garis keras-pen) yang erat juga kaitannya dengan terorisme, cadar kini juga menghadapi penolakan teknis terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Seperti yang terjadi di Universitas Sumatra Utara (USU). Karena bercadar, dua mahasiswi calon dokter nyaris tak dapat menyelesaikan kuliah. Fakultas Abstract : Keywords : Although Indonesia is one of the biggest Moslem country in the world, 'veiled woman' are still become sensitive issue to be discussed.Woman Moslem who decided to wear veil face many consequences since she should follow more intense learning process about the nature of women. They alsoare associated as fanatic Moslem organization. This representation is getting stronger after media labeling them as “terrorist's wife”.The fact show that veiled women have strong character since they survive around people including Moslem who see them as 'otherness'. However, based on author' observation, veiled woman never experience awkwardness communication with community. They socialize (ukuwahIslamiah) with all Moslem including woman Moslem who do not wear headscarves or veil. They against terrorism as the concept of jihad (Moslem' struggle against'enemies'). They believe that jihad can be done by many other activities such us working, learning and maintaining passions.Therefore, they say that the stigma of 'veiled women is terrorist's wife' is merely the mass media constructions. Thus, they suggest for all veiled women to continue to fight for a position as a woman, as well as defend against the discrimination against their choice to wear veil. VailedWoman, Social Representation Oleh : Lintang Ratri TOPIK UTAMA *) Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi 29 PENDAHULUAN CADAR, MEDIA, DAN IDENTITAS PEREMPUAN MUSLIM