Jurnal Unifikasi, ISSN 2354-5976 Vol. 1 No. 1 Oktober 2013 34 Analisis Pertanggung Jawaban Tenaga Kesehatan yang melakukan Tindak Pidana Malpraktek menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan . Suwari Akhmaddhian Fakultas Hukum Universitas Kuningan E-mail : suwariakhmaddhian@gmail.com Abstract A defense against criminal liability of a health worker who commit criminal acts of malpractice can be argued that the criminal liability lies in the form of omission errors or omissions when power kesehatantersebut their profession . As a result of mistakes resulting in death or injury , an element of health personnel mistakes made in this case is the gross negligence or culpa lata which will be requested a defense response of the consequences of his actions . In the application of the criminal law against the perpetrators of malpractice , the application of positive law for perpetrators of malpractice contained in Article 361 and Article 359 of the Code of Criminal Law and Law no . 36 of 2009 on Health . But in the application of these articles dilemma arises in understanding the elements of negligence which measures whether the health worker negligence or not in terms of their profession , to the order of the Book of the Law is being revised Criminal Law should regulate the issue of negligence is regulated in detail and.clear. Keywords : Health , Criminal , Malpractice. Abstrak Pertangung jawaban pidana terhadap seorang tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana malpraktek dapat dikemukakan bahwa pertanggung jawaban pidananya terletak pada kesalahan yang berupa kealpaan atau kelalaian ketika tenaga kesehatantersebut menjalankan profesinya. Akibat dari kesalahannya mengakibatkan kematian atau luka-luka, unsur kesalahan yang dilakukan tenaga kesehatan dalam hal ini adalah kelalaian berat atau culpa lata yang nantinya dapat dimintakan pertangung jawaban dari akibat yang timbul dari perbuatannya. Dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku malpraktek, mengenai penerapan hukum positif bagi pelaku malpraktek terdapat dalam pasal 359 dan pasal 361 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi dalam penerapan pasal-pasal tersebut timbul dilema pada pengertian unsur kelalaian yang menjadi ukuran apakah tenaga kesehatan tersebut melakukan kelalaian atau tidak dalam hal menjalankan profesinya, untuk itu agar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang direvisi harus mengatur masalah kelalaian diatur secara rinci dan jelas. Kata Kunci : Kesehatan, Pidana, Malpraktek Artikel ini hasil penelitian hibah LBH Cirebon 2013, dengan No.003/LBH-Cirebon/PBH/VII/2013