____________________ Korespodensi: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jalan Raya Fatmawati No 1, Pondok Labu, Jakarta Selatan, 12450. Email: swahyuningroem@upnvj.ac.id POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik Vol.12, No. 2, 2021 doi: 10.14710/politika.12.1.202.236-251 Masyarakat Politik, Agregasi Kepentingan dan Penguatan Demokrasi di Indonesia: Studi Kasus Bali dan Maluku Sri Lestari Wahyuningroem Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Recieved: 15 November 2020 Revised: 13 Agustus 2021 Published: 29 Oktober 2021 Keywords: masyarakat politik; agregasi kepentingan; keterwakilan; demokrasi Pendahuluan ulisan ini bermaksud memberikan sisi pandang alternatif dari penilaian demokrasi di Indonesia dari aspek masyarakat politik yang melampaui prosedural dan aktor elit. Dalam perjalanan dua dekade demokrasi di Indonesia, sejumlah kajian melihat demokrasi di Indonesia melemah dari beragam pendekatan. Beberapa diantaranya menilai bahwa demokrasi dibajak oleh elit lama (Robison dan Hadiz, 2004; Slater, 2004; Boudreau, 2009) dan para orang kuat lokal (Lay, 2012) melalui cara-cara elektoral yang disediakan demokrasi. Kajian lainnya juga melihat munculnya kekerasan (van Klinken, 2007) dan melembaganya politik uang (Aspinall dan Sukmajati, 2014) hingga merebaknya korupsi di banyak tingkatan dari mulai individu partai politik hingga pejabat publik. Kajian lain melihat pada persoalan lemahnya representasi politik akibat keterputusan antara wakil- T Abstrak: Tulisan ini mengkaji peran masyarakat politik dalam penguatan demokrasi di Indonesia, khususnya dengan melihat dari aspek agregasi kepentingan. Kajian- kajian yang menganalisis kemunduran demokrasi di Indonesia umumnya melihat pada sudut pandang institusi, aktor maupun prosedur dalam kerangka demokrasi liberal. Sebagai sebuah pendekatan analisis, masyarakat politik memfokuskan pada pemerintahan yang sifatnya dari bawah ke atas, pada masyarakat yang diperintah, untuk memastikan representasi yang akuntabel. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, tulisan ini ingin menunjukkan relevansi masyarakat politik terhadap penguatan kelembagaan demokrasi. Dua wilayah yang menjadi studi kasus untuk memperdalam analisis ini adalah Bali dan Maluku, dua wilayah dengan capaian indikator demokrasi yang bertolak belakang dalam hal kelembagaan demokrasi. Temuan dari kajian ini memperlihatkan proses agreagasi merupakan elemen yang menentukan efektivitas dan penguatan peran kelembagaan dalam konteks masyarakat politik, sekaligus menjadi sudut pandang baru untuk kajian maupun intervensi bagi upaya penguatan demokrasi di Indonesia.