Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 21 Nomor 1, Maret 2021 P-ISSN: 1410-5632, E-ISSN: 2579-8561 Terakreditasi Nasional No: 10/E/KPT/2019 Karya ini dipublikasikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License KEKEBALAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN BENCANA NON- ALAM AKIBAT SARS-COV-2 (Legal Immunity in Disaster Management non-Natural Due to SARS-COV-2) Erwin Ubwarin*, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa*, Jetty Patty*, Anna Maria Salamor* *Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon Corresponding email: eubwarin@gmail.com Tulisan diterima: 06-01-2021; Direvisi: 16-02-2021; Disetujui Diterbitkan: 19-02-2021 DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.013-022 ABSTRACT This paper discusses the issue of criminal immunity concerning the handling of Covid-19 by all policymakers is it the Financial System Stability Committee or other policymakers related to Covid-19. The method used in this research is normative juridical. With the statutory approach, the conceptual approach that discusses impunity, the legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials, the material collection technique is a literature study, and the data analysis used is qualitative. The study results found that one of the slow absorptions of disaster funds budget and slow handling is long administrative procedures and policymakers are afraid to take policies because of the threat of death penalty in the criminal act of corruption. Criminal law immunity in article 27 paragraph (2) of Law Number 2 of 2020 does need to be in place to protect policymakers. The nature of impunity is not absolute, so policymakers cannot arbitrarily because there must be good faith in making policies or actions in Covid-19 customers. In conclusion, legal immunity in handling is necessary to protect policymakers, but there must be good faith in policymaking or actions taken. Suggestions need regulations under a law that can explain the meaning of article 27 paragraph (2) of Law Number 2 of 2020. Keywords: immunity; criminal; covid-19 ABSTRAK Tulisan ini membahas isu tentang kekebalan hukum pidana (immunity) dalam kaitannya dengan penanggulangan Covid-19 oleh semua pengambil kebijakan baik itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan maupun pengambil kebijakan lain yang berhubungan dengan Covid-19, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep yang membahas tentang kekebalan hukum, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan adalah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu lambatnya penyerapan anggaran dana bencana dan penanganan lambat adalah prosedur administrasi yang panjang dan pengambil kebijakan takut mengambil kebijakan karena ancaman hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Kekebalan hukum pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan, dan sifat kekebalan hukumnya tidak absolut sehingga pengambil kebijakan tidak bisa melakukan kesewenang- wenangan karena harus ada itikad baik dalam mengambil kebijakan atau perbuatan dalam peanggan Covid- 19. Kesimpulannya kekebalan hukum dalam penanganan perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan namun harus ada itikad baik dalam pengambilan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan. Saran perlu peraturan dibahwa undang-undang yang dapat menjelaskan maksud dari Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kata kunci: kekebalan hukum; pidana; covid-19 Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat SARS-COV-2 Erwin Ubwarin, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, Jetty Patty, Anna Maria Salamor 13