Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5 No.1 Januari 2022 e-ISSN 2622-9714 STATUS HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TERKENA BENCANA ALAM Reza Nur Amrin 1 , Anan Haji Imantaka 2 , Enny Tatagelo Narince Yanengga 3 , Gita Cahyani Maulida 4 1, 2, 3, 4 Mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jln. Tata Bumi No. 5 Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Yogyakarta Koresponden email: rezanuramrin@gmail.com Naskah diterima: 17 Januari 2022; revisi: 13 Februari 2022; disetujui: 15 Februari 2022 Abstract: National Agency for Disaster Management noted that during 2020 there were 4,650 disasters in Indonesia. The other effect of the loss of lives is the loss of property owned, including land. The physical condition of land parcels can change, shift, and even be destroyed, which can invalidate legal certainty from ownership of land rights. This paper discusses the legal status of land rights affected by natural disasters. The research method used was a normative method with a legal science approach in solving land problems related to the status of land rights created due to disasters. The legal status of land rights affected by the earthquake is not abolished. This is because the land object still exists, it is necessary to reconstruct the boundaries to restore the field boundaries. In the case of an abrasion disaster, the legal status of the land is destroyed because the land is also destroyed. The power of a mortgage certificate whose object is destroyed due to a natural disaster is null and void by law. This is because the Deed of Allowing Mortgage as the basis for the issuance of a mortgage certificate is null and void. After all, it does not meet the legal requirements of an agreement, namely a certain matter. Keywords: Disaster, Legal Status, Land Rights, Abolition of Rights Abstrak: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama tahun 2020 telah terjadi bencana sebanyak 4.650 bencana di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan selain memakan korban jiwa adalah kerugian atas harta benda yang dimiliki, termasuk tanah. Kondisi fisik bidang tanah dapat berubah, bergeser, bahkan musnah yang dapat menjadikan kepastian hukum dari kepemilikan hak atas tanah menjadi hapus. Tulisan ini membahas status hukum hak atas tanah yang terkena bencana alam. Metode penelitian yang digunakan metode normatif dengan pendekatan ilmu hukum dalam menyelesaikan masalah pertanahan terkait status hak atas tanah yang terdampak karena bencana. Status hukum hak atas tanah yang terkena bencana gempa bumi adalah tidak hapus. Hal ini karena objek tanah masih ada, tetapi perlu dilakukan rekonstruksi batas untuk mengembalikan batas bidang tanah. Pada kasus bencana abrasi, status hukum atas tanah adalah musnah karena tanah tersebut musnah pula. Kekuatan sertipikat hak tanggungan yang obyeknya musnah karena bencana alam adalah batal demi hukum. Hal tersebut disebabkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai dasar dari penerbitan sertipikat hak tanggungan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian yaitu suatu hal tertentu. Kata Kunci: bencana, status hukum, hak atas tanah, hapusnya hak A. Pendahuluan Undang-Undang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaiannya yang bersifat mengancam serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau non alam maupun