USU Law Journal, Vol.3.No.1 (April 2015) 156-166 156 AKIBAT HUKUM PEMBELIAN SAHAM PERUSAHAAN BUKAN PENANAMAN MODAL ASING OLEH WARGA NEGARA ASING ATAU BADAN HUKUM ASING Ucok Yoantha Budiman Ginting, Suhaidi, Mahmul Siregar Ucok.yoantha@yahoo.com ABSTRACT The presence of foreign capital investment in Indonesia is very important and strategic in supporting the implementation of national development. Indonesia's national development requires enormous funding to be able to support the economic growth rate is expected. Funding needs are not only can be obtained from domestic funding sources, but also from abroad. It causes foreign investment becoming one of foreign funding sources that support the strategic national development, especially in the development of the real sector which in turn is expected to have an impact on the opening of the field work widely. The results showed that foreign nationals or foreign corporations can make purchases in the acquisition of shares in the company after the acquisition but not PMA, the PMA company is not required to form a limited liability company may be acquired and even then there will be restrictions on ownership of foreign citizens or foreign legal entity the company instead of the PMA and the PMA company is not turned into a PMA company, whereas for the control and supervision carried out gradually from the center by BKPM up to the provincial and district / city. Keyword : legal consequences, share purchase, a foreign legal entity I. PENDAHULUAN A. Latar belakang Keberadaan penanaman modal asing di Indonesia sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan pembangunan nasional Indonesia memerlukan pendanaan yang sangat besar untuk dapat menunjang tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Kebutuhan pendanaan tersebut tidak hanya dapat diperoleh dari sumber-sumber pendanaan dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Hal itu menyebabkan penanaman modal asing menjadi salah satu sumber pendanaan luar negeri yang strategis dalam menunjang pembangunan nasional, khususnya dalam pengembangan sektor riil yang pada gilirannya diharapkan berdampak pada pembukaan lapangan kerja secara luas. 1 Mekanisme penanaman modal asing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu; melalui pendirian perusahaan PMA, melalui pembelian saham dan melalui restrukturisasi. Dari ketiga mekanisme tersebut, pada kenyataannya yang sering timbul permasalahan adalah dalam hal pembelian saham. Pembelian saham atas suatu perusahaan bukan PMA atau perseroan terbatas oleh pihak asing atau perusahaan PMA dapat mengakibatkan status perusahaan target yang sahamnya dibeli tersebut berubah menjadi PMA. Pada sisi lain pembelian saham oleh pihak asing juga tidak dapat dilakukan sembarangan karena menyangkut dengan bidang-bidang usaha yang diperbolehkan untuk dijalankan. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal membatasi bidang usaha-usaha tertentu bagi kegiatan penanaman modal asing. Perpres tersebut juga mengatur mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan di Indonesia. Masalah-masalah yang muncul atas pembelian saham perusahaan PMDN oleh pihak asing tentu saja menjadi kajian yang menarik sehingga dalam hal ini sangat perlu dan penting untuk diteliti untuk melihat sejauh mana peraturan-peraturan yang ada dapat memberikan kepastian hukum dalam proses jual beli saham suatu perusahaan PMDN oleh pihak asing. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini penulis merumuskan 3 (tiga) permasalahan yang akan diteliti, yaitu: 1 Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, (Bandung: Nuansa Aulia, 2007), hal. 15.