Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’:………. (Edward James Sinaga) 31 AKTUALISASI TATA NILAI ‘PASTI’ DALAM MEWUJUDKAN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI SERTA WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (Actualization of the ‘PASTI’ Value in Creating Corruption-Free and Clean and Serving Bureaucratic Areas) Edward James Sinaga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan HR Rasuna Said Kav 4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Telepon (021) 2525015 Faksimili (021) 2526438 edwardjames88@ymail.com Tulisan diterima: 16 Januari 2019; Direvisi: 6 Maret 2019; Disetujui Diterbitkan: 13 Maret 2018 DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.31-50 Abstrak Pencanangan wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimulai sejak tahun 2004 sampai sekarang. Namun, dari 814 unit kerja hanya satu unit kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2016, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang. Kemudian, pada tahun 2018 menjadi 11 satuan kerja yang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk percepatan pemberantasan dan pencegahan korupsi dilakukan gerakan revolusi mental “Ayo Kerja, Kami PASTI“. Untuk itu dianalisis Aktualisasi Tata Nilai ‘PASTI’ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Setelah pendeklarasian Tata Nilai ‘PASTI’ sikap dan tindakan yang dilakukan berbeda dengan sebelum pendeklarasian, seperti sikap tepat waktu. Ketaatan terhadap jam masuk kerja dan jam keluar kerja sudah lebih tepat waktu, serta penyelesaian pekerjaan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh ‘aturan disiplin’/’kode etik’/’kode perilaku’ pegawai yang ditetapkan organisasi namun belum membuat inovasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. Masih ada unit kerja yang belum melengkapi Standar Operasi Prosedur dan masih kurangnya data pendukung di setiap kegiatan yang dilakukan. Serta belum adanya dukungan khusus anggaran dan reward bagi unit kerja penerima predikat wilayah bebas dari korupsi. Kata kunci: aktualisasi; tata nilai; wilayah bebas dari korupsi. Abstract The idea of corruption-free areas staged by the Ministry of Law and Human Rights had its start since 2004 until now. However, from 814 work units, there is only one work unit that has been labeled the Corruption-free Area, the Semarang Women's Correctional Institute. To accelerate corruption eradication and prevention, a mental revolution movement "Ayo Kerja, Kami PASTI" or literally “Let’s get work, we are PASTI” has been created. For such purpose the actualization of certainty value of the word “PASTI” should be analyzed when performing the tasks and functions of the work unit using a qualitative approach. Following the declaration of the certainty value of the word 'SURE', attitudes and actions should have differed from that time before such declaration, such as attitude toward time punctuality. Compliance with work hours regulation should be higher and the jobs done in a manner that is more compliance with the laws and regulations. The work unit has applied all 'laws and regulations of discipline' / 'code of ethics' / 'code of conduct' to the employees appointed by the organization who have not yet made innovations that fit the characteristics of the work unit. Some work units have not yet had their complete Standard Operating Procedures and lacked of supporting