49 645 ANALISA PEMBENTUKAN ORGANISASI PENGELOLA NUSAKAMBANGAN SEBAGAI PILOT PROJECT REVITALISASI PEMASYARAKATAN (Analyzes on the Making of Nusakambangan Management Organization as a Pilot Project for the Revitalization of Correctional Institution) Imam Lukito, Edward James Sinaga Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM,Jakarta lukitoimam@gmail.com Tulisan Diterima: 02-02-2021; Direvisi: 02-13-2021; Disetujui Diterbitkan: 24-02-2021 DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.49-66 Abstrak Pada tahun 1908 Nusakambangan telah ditetapkan sebagai rumah bagi mereka yang menjalani masa hukuman dan selanjutnya pada tahun 1912 ditetapkan sebagai “pulau penjara” oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penetapan Nusakambangan sebagai pilot project percepatan pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dilakukan dalam upaya memaksimalkan pembinaan narapidana. Nusakambangan memiliki lahan sangat luas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Di lahan sangat luas tersebut terdapat delapan unit kerja Pemasyarakatan. Hingga saat ini pemanfaatan lahan belum optimal, baik dalam perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, maupun pengawasan. Selain itu, juga belum memiliki organisasi pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengolahan lahan. Tulisan ini membahas pemanfaatan Nusakambangan saat ini, serta model organisasi pengelolaan Nusakambangan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis diperoleh bahwa Nusakambangan saat ini dimanfaatkan sebagai kawasan terpadu revitalisasi pembinaan narapidana berbasis pada pemanfaatan lahan produktif. Model organisasi yang akan dibentuk sebagai pengkoordinasi unit kerja Pemasyarakatan di Nusakambangan serta dapat melakukan tugas dan fungsi pemanfaatan dan pengelolaan lahan. Untuk itu diperlukan regulasi yang jelas dalam pengelolaan Nusakambangan, mensertifikasi aset Barang Milik Negara di Nusakambangan, dan mengoptimalkan redistribusi narapidana. Serta perlu membentuk unit kerja dengan model sebagai pengkoordinasi unit kerja pemasyarakatan dan pengelolaan lahan Nusakambangan. Kata kunci: model organisasi; nusakambangan; revitalisasi pemasyarakatan. Abstract In 1908 Nusakambangan was designated as a home for prisoners, then 1912 as a "prison island" by the Dutch Government. Its appointment as a pilot project for the acceleration implementation of Correctional Revitalization was carried out to maximize the prisoner's development. Nusakambangan has a large area that can be used for the correctional. Until now, with eight Correctional, land use has not been optimal, both in planning, utilization, management and supervision. There is also no organization to coordinate the correctional and land management. This paper discusses the current use of Nusakambangan and its management organization model to support correctional. This research is a descriptive analysis with a qualitative approach. The analysis shows that Nusakambangan is an integrated area for correctional revitalization based on productive land use. An organizational model will be formed to coordinate the Correctional units and carry out the tasks and functions of land use and management in Nusakambangan. For this reason, clear regulations are needed in the management of Nusakambangan, certifying the assets in Nusakambangan, and optimizing the redistribution of prisoners. Furthermore, it is necessary to form a work unit with a model to coordinate the correctional units and land management of Nusakambangan. Keywords: organizational model, nusakambangan, correctional revitalization. 49-66