1 TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN KESALAHAN TINDAKAN KEDOKTERAN KEPADA PASIEN Oleh: Gede Prasetia Adnyana I Wayan Bela Siki Layang Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRAK Rumah sakit memiliki arti penting dalam memberikan pelayanan kesehatan maupun pelayanan medis. Pelayanan kesehatan pada rumah sakit merupakan hal yang penting dan harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku agar masyarakat sebagai konsumen dapat merasakan pelayanan kesehatan yang diberikan. Pemanggilan dokter merupakan salah satu bentuk dari pelayanan kesehatan, sehingga jika terbukti dokter melakukan kesalahan tindakan kedokteran, maka rumah sakit ikut bertanggungjawab atas kesalahan dokter tersebut. Karena rumah sakit dengan dokter memiliki hubungan hukum yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa tanggung jawab hukum pidana, tanggungjawab hukum perdata, tanggungjawab hukum administasi. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Dokter, Kesalahan Tindakan Kedokteran ABSTRACT The hospital has an important meaning in providing health care and medical services. The health care and medical services in hospitals is important and should be maintained and improved according to the prevailing standard of services so that the public as consumers can experience the medical services provided. Callings a doctor is one form of health care, so that if a doctor proven to perform mistakes in medical action, the hospital partly responsible for that mistakes made by doctor. Because of the hospital and the doctor has a legal relationship, both were responsible for the health care and medical services that provided to patients. That liability may be criminal liability, civil liability, or liability in the administration law. Keyword : Responsibilities, Hospitals, Doctors, Medical Action’s Mistakes I. PENDAHULUAN Pada dasarnya dokter dengan pasien memiliki hubungan yang erat. Hubungan antara dokter dengan pasien nantinya akan timbul hubungan medis. Sebagai hubungan medis akan diatur oleh kaidah-kaidah medis dan sebagai hubungan hukum akan diatur oleh kaidah-kaidah hukum. Hubungan antara dokter dengan pasien/keluarganya bersumber dari perjanjian antara keduanya. Perjanjian yang terjalin antara dokter dengan pasien/keluarganya dikenal dengan perjanjian terapeutik. Dari hubungan hukum dalam transaksi terapeutik tersebut, timbulah hak dan kewajiban masing-masing pihak,