Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia The Failure of Regulations for Handling Covid-19 in Indonesia Fikri Hadi, Farina Gandryani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Jalan Raya Benowo 1-3, Surabaya, Email: fikrihadi13@gmail.com farina.gdr@gmail.com Naskah diterima: 19-05-2020 revisi: 08-03-2022 disetujui: 21-03-2022 Abstrak Terjadinya COVID-19 yang melanda Indonesia mengharuskan Pemerintah menggunakan sejumlah instrumen hukum yang terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia. Dalam praktik, adanya berbagai peraturan hukum tersebut justru menimbulkan permasalahan hukum baru seperti kegagalan implementasi peraturan terkait dengan penanganan awal COVID-19. Kegagalan tersebut dapat dikaitkan dengan teori kegagalan hukum Lon Fuller serta melalui perspektif Hukum Tata Negara Darurat. Tulisan ini merupakan kerangka pemikiran dengan tipe reform oriented research. Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa kegagalan implementasi peraturan penanganan COVID-19 disebabkan sejumlah indikator diantaranya: pertama, gagalnya indikator perbedaan konsep wabah sebagai bencana pada produk peraturan perundang-undangan. Kedua, gagalnya pemerintah membuat indikator aturan hukum melalui ketiadaan aturan teknis Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan ketiga, kegagalan pembentukan aturan yang saling bertentangan dan berubah serta tidak berkesinambungan antara substansi yang diatur dan yang dilaksanakan. Tulisan ini juga menemukan bahwa kegagalan peraturan tersebut terjadi karena tidak segera ditetapkannya status darurat oleh Pemerintah sebelum diberlakukannya sejumlah pembatasan. Kata Kunci: COVID-19; Hukum Tata Negara Darurat; Kegagalan Peraturan. Abstract COVID-19’s occurrence in Indonesia requires the use of a variety of legal instruments related to COVID-19 in Indonesia. In practice, the existence of various legislative laws creates new legal concerns, such as failure to implement in connection to the original handling of COVID-19. Both Lon Fuller’s concept of legal failure and Emergency Constitutional Law can be used to explain this failure. According to this article, failure to implement COVID-19 handling manifests itself in a variety of ways: First, laws and DOI: https://doi.org/10.31078/jk1912 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 1, Maret 2022