55 Jurnal Interpretasi Hukum |ISSN: 2746-5047 Vol. 3, No. 1 Maret 2022, Hal. 55-59| Tersedia online di https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4638.55-59 SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA I Made Yasa Wahyuda, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi & Diah Gayatri Sudibya Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Warmadewa, Bali Indonesia yasawahyuda18@gmail.com, laksmiidewi29@gmail.com & diahgayatrisudibya@gmail.com Abstrak Pembunuhan dengan mutilasi merupakan perbuatan yang terbilang keji dimana pembunuhan ini dilakukan dengan diawali adanya penghilangan terhadap nyawa seseorang kemudian dilanjutkan pemotongan terhadap tubuh korban mulai dari bagian kepala hingga keseluruhan tubuhnya. Hal itu dilakukan untuk penghapusan jejak pembunuhan. Mutilasi jika dilihat dalam hukum pidana Indonesia tidak diatur secara jelas sehingga dalam memberikan penjatuhan hukuman terhadap pelaku juga terkadang kurang tetap hal ini mengakibatkan adanya kekhawatiran dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat jika pelaku tidak dihukum seberat-beratnya. Olehkarena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana Indonesia serta menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undnagan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer penelitian ini bersumber pada regulasi yang berhubungan dengan kasus, bahan hukum sekunder penelitian ini bersumber pada buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum. Teknik pengumpulan data dengan metode mengutip, meringkas dan memberi ulasan. Adapun hasil yang didapat dari rumusan masalah tersebut yaitu pengaturan hukum dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi dapat dikaitkan pada pasal 338 dan 340 KUHP serta contoh kasus yang terdapat dalam putusan Nomor: 44/PID.B/2014 /PN Srp Semarapura Klungkung. Kata kunci: Mutilasi, Pembunuhan dan Sanksi pidana, Abstract Murder by mutilation is a fairly heinous act where this murder is carried out by starting with the disappearance of a person's life then followed by the cutting of the victim's body from the head to the whole body. This was done to erase traces of murder. Mutilation when viewed in Indonesian criminal law is not clearly regulated so that in giving sentences to perpetrators it is also sometimes less stable, this results in concern and discomfort among the community if the perpetrator is not punished severely. Therefore, this research examines the regulation of the crime of murder by mutilation in Indonesian criminal law and analyses the criminal sanctions against perpetrators of the crime of murder by mutilation in Indonesian criminal law. The research method used is normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The primary legal material of this research is sourced from regulations related to cases, the secondary legal material of this research is sourced from law books, legal journals. Data collection techniques using the method of quoting, summarizing and providing reviews. The results obtained from the formulation of the problem, namely the legal arrangements and sanctions imposed on perpetrators of murder by mutilation can be linked to articles 338 and 340 of the Criminal Code as well as examples of cases contained in the decision Number: 44/ PID.B/2014 /PN Srp Semarapura Klungkung. Keywords: Criminal Sanctions, Murder and Mutilation. I. PENDAHULUAN Hukum adalah sebagai sendi kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri yang mencerminkan adanya negara hukum itu adalah cenderung menilai perilaku manusia yang bertentangan dengan norma hukum. Maka dapat diartikan hukum adalah adanya suatu sistem norma yang dapat mengatur perilaku dan tingkah laku manusia itu sendiri (Faramis, 2014:12). Perlunya norma hukum yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dan kenyamanan di kalangan masyarakat hal ini menunjukan bahwa hukum dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan sosial dikarenakan hukum telah menjadi bagian integral dari masyarakat. Di dalam kehidupan sosial masyarakat pelanggaran yang melanggar aturan hukum dapat dikatakan sebagai kejahatan.