Dharma Laksana Vol. 3, No. 2, Januari 2021 153 P-ISSN : 2621-7155 E-ISSN : 2621-7147 Jurnal Pengabdian Dharma Laksana Mengabdi Untuk Negeri SOSIALISASI HAK MEWARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT UNTUK MENCAPAI KEADILAN KELUARGA 1* Djanuardi, 2 Hazar Kusmayanti, 3 Linda Rachamainy Universitas Padjadjaran Email : 1 Djanuardi@unpad.ac.id Manuskrip: Okt-2020; Ditinjau: Nov -2020; Diterima: Nov-2020; Online: Jan-2021; Diterbitkan: Jan-2021 ABSTRAK Pengangkatan anak ini memiliki tujuan yang pada awalnya adalah untuk meneruskan keturunan ketika di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Namun seiring dengan perkembangan masyarakat, tujuan pengangkatan anak ini berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Hal itu dapat dikatakan bahwa pengangkatan anak pada umumnya dilakukan oleh keluarga yang tidak memiliki keturunan dengan tujuan untuk mempertahankan kelangsungan ikatan perkawinan dan kebahagiaan keluarganya. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai hak mewaris hak anak angkat menurut hukum Islam dan Hukum Adat oleh Tim Pengabdian Kepada Mayarakat (PPM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk memahami mengenai hak mewaris hak anak angkat menurut hukum Islam dan Hukum Adat di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Sumedang dan melalui sosialisasi ini masyarakat kesadaran menjadi meningkat Kata kunci: Pengangkatan Anak, Hukum, Jatinangor PENDAHULUAN Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil yang terdiri dari seorang ayah, Ibu dan anak. Sebuah keluarga terbentuk dari hubungan hukum yang berupa ikatan perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan dari suatu ikatan perkawinan adalah membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal, untuk kesejahteraan spiritual dan material. Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungannya dengan memperoleh keturunan. Suatu keluarga baru dikatakan lengkap apabila terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak.