JIMMI 2 (2) (2021) DOI: ……………………… http://ejournal.stai-aljawami.ac.id/index.php/jimmi e-ISSN: ANALISIS MASHLAHAT MURSALAH TERHADAP PEMBERIAN UPAH PENGOLAHAN TANAH DENGAN SISTEM MARO Budi Sutiana Pendidikan Agama Islam Email: budi.sutiana1234@gmail.com Udin Juhrodin Pendidikan Agama Islam Email: udinjuhrodin@gmail.com ABSTRACT Soil processing with the maro system is a form of cooperation for the results of rice fields or gardens which is usually done by some people in Kp. Cipaku RT 02 RW 11 Ds. Mekarsari Cilawu-Garut. In the maro system, the land owner hands over the management of his land to workers who are willing to cooperate, where the harvest from the land will be divided between the land owner and the workers who manage the land. This study aims to determine the analysis of maslahah mursalah on land management using the maro system in Kp. Cipaku RT 02 RW 11 Ds. Mekarsari Cilawu-Garut. This research is descriptive qualitative with data collection using interviews, observations and literature studies. The research subjects are the people of Kp. Cipaku which uses the maro system in tillage. The results showed that cooperation in land management using the maro system had many benefits and advantages for both parties, although there were still losses. However, when viewed from the mursalah benefit, this collaboration has a beneficial value by prioritizing deliberation and agreement on land management with the maro system. The conclusion of this research is that tillage using maro in Kp. Cipaku from the aspect of maslahat mursalah, has a benefit value for land owners and workers who manage the land and does not conflict with the Koran, al-Hadith and logic. In addition, land cultivation with the maro system is very helpful for landowners who cannot manage their land and workers who do not have land to manage. Keywords: system maro, tillage, maslahah, mursalah. ABSTRAK Pengolahan tanah dengan sistem maro merupakan salah satu bentuk kerjasama bagi hasil atas sawah ataupun kebun yang biasa dilakukan oleh sebagian masyarakat yang ada di Kp. Cipaku RT 02 RW 11 Ds. Mekarsari Cilawu-Garut. Dalam system maro pemilik tanah menyerahkan pengelolaan tanahnya kepada pekerja yang bersedia untuk bekerja sama, dimana hasil panen dari tanah tersebut akan dibagi dua antara pemilik tanah dan pekerja yang mengelola tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis maslahah mursalah terhadap pengolahan tanah menggunakan system maro di Kp. Cipaku RT 02 RW 11 Ds. Mekarsari Cilawu-Garut. Penelitian merupakan menggunakan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan datanya menggunakan interview, observasi dan studi pustaka. Subjek penelitian adalah masyarakat Kp. Cipaku yang menggunakan sistem maro dalam pengolahan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama dalam pengolahan tanah dengan menggunakan sistem maro mempunyai banyak manfaat dan keuntungan bagi kedua belah pihak, walaupun tetap masih ada kerugian yang didapat. Namun jika dilihat dari maslahat mursalah, kerjasama ini mempunyai nilai maslahat dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan atas pengolahan tanah dengan sistem maro. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengolahan tanah menggunakan maro di Kp. Cipaku dari aspek maslahat mursalah, mempunyai nilai maslahat bagi pemilik tanah dan pekerja yang mengelola tanah serta tidak bertentangan dengan al-Quran, al-Hadis