Printed ISSN : 2406-7415 Elektronik ISSN : 2655-9919 Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana Volume 9 Nomor 1 (Januari April) 2022 501 PENGARUH PAJAK REKLAME DAN PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BEKASI Adelina Suryati Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Raya Perjuangan Bekasi Utara Handphone: 087883681043. Email: adelina.suryati@ubharajaya.ac.id ABSTRACT This study aims to determine whether there is an effect of the Advertising Tax and Street Lighting Tax on the Bekasi City Original Revenue during the period from 2015 to 2020. The sample selection in this study used the purposive sampling method with predetermined criteria obtained for 5 years so that the total sample used is 72 data. The type of data used is secondary data obtained from the Dispenda (Regional Revenue Service). The results of this study indicate that the Advertising Tax has a positive and significant effect on Regional Original Income with a significant level of 0.000, stating that the H1 hypothesis is accepted. Street Lighting Tax has a positive and significant effect on Regional Original Revenue with a significant level of 0.002, stating that the hypothesis H2 is accepted. Advertising tax and street lighting tax together have a significant and significant impact on local revenue. Keywords: Advertising Tax, Street Lighting Tax, PAD PENDAHULUAN Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan pajak pula sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah itu sendiri. Menurut mardiasmo (2016) pajak bagi pemerintah daerah berperan sebagai sumber pendapatan (budgetary function) yang utama dan sebagai alat pengatur (regulatory function), yang digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah. Dengan pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah harus mampu mengatur dan memiliki kewenangan yang besar untuk mengurus pemerintahan daerah secara mandiri. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah berdasarkan asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya otonomi diharapkan daerah dapat berkembang dalam mengembangkan potensi yang ada di daerah tersebut dapat maju dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Devi (2016). Potensi sumber pendapatan daerah yang dapat meningkat pendapatan asli daerah (PAD) adalah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah (Putri, 2019). Kota Bekasi mempunyai potensi Pendapatan Daerah yang mungkin untuk