I.5. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga 3R Berbasis Masyarakat (Sri Subekti) I.24 PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA 3R BERBASIS MASYARAKAT Sri Subekti Jurusan Teknik Lingkungan Fakultas Teknik UNPAND Jl.Banjarsari barat No. 1. Semarang E-mail: bek1_04@yahoo.co Abstrak Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan industry akan memberikan dampak pada jumlah sampah yang dihasilkan antara lain sampah plastik, kertas, produk kemasan yang mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya). Jumlah dan jenis sampah, sangat tergantung dari gaya hidup dan jenis material yang kita konsumsi semakin meningkat perekonomian dalam rumah tangga maka semakin bervariasi jumlah sampah yang dihasilkan. UU No. 18 /2008 tentang pengelolaan sampah, Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Masyarakat adalah suatu pendekatan pengelolaan sampah yang didasarkan pada kebutuhan dan permintaan masyarakat, direncanakan, dilaksanakan (jika feasible), dikontrol dan dievaluasi bersama masyarakat. Pemerintah dan lembaga lainnya sebagai motivator dan fasilitator. Fungsi motivator adalah memberikan dorongan agar masyarakat siap memikirkan dan mencari jalan keluar terhadap persoalan sampah yang mereka hadapi. Tetapi jika masyarakat belum siap, maka fungsi pemerintah atau lembaga lain adalah menyiapkan terlebih dahulu. Misalnya dengan melakukan pelatihan, study banding dan memperlihatkan contoh – contoh program yang sukses dan lain – lain. Kata Kunci: Sampah, Pengelolaan, 3R, Masyarakat. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga 3R Berbasis Masyarakat Pendahuluan Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan industry yang seakin pesat akan memberikan dampak pada jumlah sampah yang dihasilkan antara lain sampah plastic, kertas, produk kemasan yang mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya). Jumlah dan jenis sampah, sangat tergantung dari gaya hidup dan jenis material yang kita konsumsi semakin meningkat perekonomian dalam rumah tangga maka semakin bervariasi jumlah sampah yang dihasilkan. Selain kondisi tersebut masih djumpai timbulan atau buangan sampah di sungai sehingga memberikan dampak negative pada lingkungan yang akhirnya menganggu kesehatan manusia. Berdasarkan SK SNI tahun 1990, Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. Pada umumnya paradigma masyarakat terhadap sampah dengan sifat padat yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga atau industri, adalah benda yang yang tidak lagi diinginkan atau tidak bernilai ekonomis. Dengan adanya UU No. 18 /2008 tentang Pengelolaan Sampah maka perlu suatu pengelolaan sampah dengan maksimal. Adapun upaya pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan cara Reuse, Reduce, dan Recycle (3 R) adalah kegiatan memperlakukan sampah dengan cara, menggunakan kembali, mengurangi dan mendaur ulang. 1. Reuse (menggunakan kembali) : yaitu penggunaan kembali sampah secara langsung, baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain. 2. Reduce (mengurangi) : yaitu mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah. 3. Recycle (mendaurulang) : yaitu memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan.