JIUBJ Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), Oktober 2021, 1072-1080 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat universitas Batanghari Jambi ISSN 1411-8939 (Online), ISSN 2549-4236 (Print) DOI 10.33087/jiubj.v21i3.1607 1072 Akibat Hukum Putusan Perkara No.107/PDT.G/LH/2019/PNJMB terhadap Masyarakat yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan Hendra Herman* Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, Indonesia *Correspodence email: hendraherman2010@gmail.com Abstrak. Terbakarnya hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara dan menyebabkan kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan serta terganggunya kesehatan masyarakat bahkan dapat berakibat pada kematian. KLHK telah berupaya menegakkan hukum dibidang perdata terhadap korporasi yang melakukan kebakaran hutan dan lahan. Putusan PN Jambi No.107/PDT.G/LH/2019/PNJMB memberikan harapan terkait penegakan hukum dibidang lingkungan dengan mengabulkan gugatan KLHK terhadap Korporasi dalam hal ini PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA) yang lalai dalam menjaga lahan di areal perkebunannya sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan. Gugatan yang dilakukan oleh KLHK belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sekitar areal perkebunan PT. ATGA yang terkena dampak pencemaran udara akibat kebakaran lahan. Hal ini dikarenakan dalam gugatannya KLHK tidak menuntut PT. ATGA untuk membayar biaya ganti rugi kepada masyarakat terdampak pencemaran udara dari kebakaran lahan miliknya. Akibat hukum dari putusan tersebut masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan biaya ganti rugi akibat kebakaran lahan dan juga masyarakat tidak dapat mengajukan gugatan kepada PT. ATGA karena KLHK telah menggugat PT. ATGA untuk membayar biaya ganti rugi materiil dan biaya ganti rugi pemulihan lingkungan hidup. Kata kunci: akibat hokum; kebakaran lahan; masyarakat terdampak; putusan PN Jambi Abstract. Forest and land fires cause air polution in the from of smog which can cause losses in the form of environmental damage and disruption of public health and even losses that result in loss of human life. The Ministry of Environment and Forestry has made efforts to enforce the law in the civil sector against company that carry out forest and land fires. Jambi District Court Decision Number 107/PDT. G/LH/2019/PN.JMB gives hope regrarding law enforcement in the environmental field by granting the lawsuit of the Ministry of Environment and Forestry against the company in the case PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi is negligent in maintaining the land in its plantation area, causing land fires. The lawsuit filed by the Ministry of Environment and Forestry has not provided a sense of justice to the community around the plantation of PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi affected by air pollution due to land fires. This is because in the lawsuit the Ministry of Environment and Forestry didn’t sue PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi to pay compensation costs to communities affected by air pollution from fires on their land. The legal consequences of this decision are that the affected community doesn’t receive compensation costs due to land fires and the community cann’t file a lawsuit against PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi because the Ministry of Environment and Forestry has sued PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi to pay for material compensation and environmental restoration costs. Keywords: legal consequences; Land fires; affected communities; jambi district court decision PENDAHULUAN Indonesia terus berupaya melakukan pembangunan nasional di semua bidang. Kegiatan pembangunan itu tentunya membawa resiko terhadap lingkungan seperti tercemarnya dan rusaknya lingkungan hidup. Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan manusia terjadi penurunan kemampuan lingkungan hidup yang disebabkan oleh pencemaran dan rusaknya lingkungan hidup. Manusia merupakan komponen utama lingkungan hidup akan terus dihadapi oleh permasalahan ini apabila tidak berbuat maksimal dalam mengatasi pencemaran dan juga kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh berbagai macam faktor. 1 Lingkungan Hidup merupakan suatu hal yang penting yang perlu di jaga dan diperhatikan dengan baik 1 Renggong, R. (2018). Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta : Kencana, 4. karena lingkungan hidup merupakan tempat yang sangat berperan penting bagi keberlangsungan kehidupan. Namun, saat ini telah banyak terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat dari pemanfaatan sumber daya alam yang eksploratif dan dengan sengaja dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia. 2 Di sisi lain, manusia dan lingkungan meniscayakan adanya timbal balik hubungan yang harmonis karena untuk menciptakan lingkungan hidup yang seimbang, stabil dan produktif hubungan itu dipengaruhi satu dengan lainnya. 3 2 Rijayanti, Yunia Dan Hartiwiningsih. (2015). Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan Lahan (Studi: Putusan No.89/PID.B/2014/PNSIAK). Jurnal Recidiivie, 4(3), 244. 3 Fitria Dan Syamsir. (2020). Sanksi Administrasi Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Badan Hukum