Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 5, No. 2, (2020) Halaman 213-221 ol.x, No.x, July xxxx, pp. 1 213 E-ISSN 2581-1002 TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI DI KECAMATAN SUKAKARYA KOTA SABANG) Eva Julita 1 , Syukriy Abdullah *2 1,2 Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala e-mail: julitaeva96@gmail.com 1 , syukriyabdullah@unsyiah.ac.id 2 * Corresponding Author Abstrak The purpose of this study was to see whether the Sukakarya District of Sabang City had been fully or not transparent in managing village funds. The research method is quantitative research method with the census. The population in this study were all villages in Sukakarya Subdistrict, Sabang City consisting of 8 (Eight) Villages. The Data used for primary data is obtained directly without intermediaries by researchers. The Data in this research is the result of the spread of the questionnaire where the researcher distributed the data to special purpose research. The results of this study Understanding village officials related to Transparency The management of village funds in the Sukakarya District of Sabang City is already very good, because most village apparatus have fully understood what the policies of the mayor have arranged and have understood the contents of the Village Fund Management guidelines. Public perceptions related to transparency in managing village funds in general are good, except that the community still lacks perception or knowledge in managing village funds. Community participation in the process of planning and implementing village fund management is already active. This can be seen in the planning process, the people who attended were quite adequate, but there was still a lack of aspirations conveyed by the community for planning the use of village funds. Likewise in the implementation process, community participation is sufficient.. Keywords: village funds, APBdes, Transparency, participation 1. Pendahuluan Transparansi adalah isu yang sangat penting sejak ada peraturan UU No. 6/2014 tentang desa dikarenakan adanya sejumlah dana yang relatif besar dilakukan pengelolaan kepada pemerintah desa. Desa merupakan suatu kelompk masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah diberi hak untuk mengurus dan mengatur masalah pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam hal keuangannya. Desa diharap mengurus dan mengatur pemerintahnya melalui pengelolaan dana desa dalam bentuk APBDes. APBDes adalah instrumen/alat pengelola keuangan yang paling penting bagi desa. Pasal 2 Permendagri 113/2014 menyatakan menyatakan keuangan gampong dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pasal 8 APBDes terdiri dari atasr pendapat, belanja dan pembiayaan. Pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Transfer dan Pendapatan Lain-lain. Pendapatan yang sah ini akan menjadi sumber dana untuk membiayai belanja desa. Rata-rata jumlah pendapat desa di Indonesia adalah 1,4 miliar perdesa (tepatnya Rp. 1.367.490.150 perdesa). Dengan menambahkan pendapatan pembiayan, terkumpul pemasukan rata-rata Rp 1.4 miliar perdesa (tepatnya 1.389.335.839) PP nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam penyaluran dana desa ini yang menjadi fokus penting yaitu terkait implementasi pengelolaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan penduduk desa, dimana pemberian dana desa harus disesuaikan dengan iklim dan wilayah, artinya kebutuhan masing-masing desa tidak sama. Pemberian Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti