© 2020 Clara Fitri et al., JIM, ISSN : 2088-8961. All rights reserved.
Vol.10 No.3: 87-96, Juli 2020
ISSN: 2088-8961
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jim/index
Analisis Kualitas Lingkungan dalam Mendukung Proper (Study Kasus di Rskj Soeprapto Provinsi
Bengkulu)
Clara Fitri
1
*, Mursid Raharjo
2
, Onny Setiani
2
1
Mahasiswa Peminatan Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro
2
Bagian Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Dipoegoro
*Corresponding author: clarafitri7@gmail.com
ABSTRAK:
The Soeprapto Special Psychiatric Hospital (RSKJ) Bengkulu Province is a hospital that has not yet conducted
a PROPER assessment. Management of environmental quality in hospitals is not yet fully in accordance with
regulations. The PROPER of assessment is still not well understood, licensing is incomplete, lack of human
resources and limited budget for environmental quality management. This study aims to identify the quality of
the hospital environment in supporting PROPER at Soeprapto RSKJ Bengkulu Province. This type of research
design is descriptive. The population in this study were all sections that intersect with environmental
management in hospitals using purposive sampling techniques. The results showed that the assessment of the
proper index at the Soeprapto RSKJ Bengkulu Province included 4 criteria and 1 assessment was more than
obedience. The value of the environmental document criteria / environmental permit 100%. The water pollution
control criteria 83.3%. Criteria for controlling air pollution 40%. Criteria for controlling pollution of
hazardous and toxic waste 62.5% and for criteria more than 0% compliance. From the results of the
assessment, it can be concluded that Soeprapto RSKJ Bengkulu Province received is in the red category, where
environmental management efforts only partially achieve results consistent with the requirements of
regulations.
Keywords: hospital, environmental quality, PROPER
PENDAHULUAN
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan kesehatan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan dan gawat darurat.
1
Disamping itu, rumah
sakit memungkinkan menjadi tempat penularan
penyakit.
2
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan perlunya
penyelenggaraan kesehatan lingkungan di rumah
sakit. Penyelenggaraan tersebut melalui pemenuhan
standar baku mutu kesehatan lingkungan dan
persyaratan kesehatan serta melindungi petugas
kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat
di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit
dan/atau gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat
faktor risiko lingkungan.
3
Pengelolaan kegiatan di rumah sakit harus
memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, karena
jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi rantai
penyebaran penyakit infeksi di lingkungan rumah
sakit maupun masyarat yang ada di sekitar rumah
sakit.
4
Program penilaian peringkat kinerja perusahaan
dalam pengelolaan lingkungan hidup yang biasanya
disebut PROPER merupakan evaluasi ketaatan dan
kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
PROPER dilaksanakan melalui mekanisme
pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup.
5
PROPER periode 2016 – 2017 diikuti oleh 1786
perusahaan, dengan telah dilakukan pemeringkatan
berdasarkan tata cara dan kriteria sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
6
Penilaian PROPER terdapat 5 tingkatan yaitu
emas, hijau, biru, merah dan hitam. Peringkat paling
tinggi yaitu emas. Emas didapatkan apabila suatu
usaha/kegiatan secara konsisten menunjukan
keunggulan lingkungan dalam produksi,
melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung
jawab terhadap masyarakat.
Rumah Sakit juga termasuk perusahaan yang
wajib mengikuti PROPER karena memiliki risiko
dalam pencemaran air, pencemaran udara dan
pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan
pelayanan rumah sakit.
7
Perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan melakukan perbaikan dalam
pengelolaan lingkungan rumah sakit harus dilakukan
secara berkelanjutan dan konsisten. Selain itu sumber
daya manusianya juga perlu memahami permasalahan