© 2020 Clara Fitri et al., JIM, ISSN : 2088-8961. All rights reserved. Vol.10 No.3: 87-96, Juli 2020 ISSN: 2088-8961 https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jim/index Analisis Kualitas Lingkungan dalam Mendukung Proper (Study Kasus di Rskj Soeprapto Provinsi Bengkulu) Clara Fitri 1 *, Mursid Raharjo 2 , Onny Setiani 2 1 Mahasiswa Peminatan Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro 2 Bagian Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Dipoegoro *Corresponding author: clarafitri7@gmail.com ABSTRAK: The Soeprapto Special Psychiatric Hospital (RSKJ) Bengkulu Province is a hospital that has not yet conducted a PROPER assessment. Management of environmental quality in hospitals is not yet fully in accordance with regulations. The PROPER of assessment is still not well understood, licensing is incomplete, lack of human resources and limited budget for environmental quality management. This study aims to identify the quality of the hospital environment in supporting PROPER at Soeprapto RSKJ Bengkulu Province. This type of research design is descriptive. The population in this study were all sections that intersect with environmental management in hospitals using purposive sampling techniques. The results showed that the assessment of the proper index at the Soeprapto RSKJ Bengkulu Province included 4 criteria and 1 assessment was more than obedience. The value of the environmental document criteria / environmental permit 100%. The water pollution control criteria 83.3%. Criteria for controlling air pollution 40%. Criteria for controlling pollution of hazardous and toxic waste 62.5% and for criteria more than 0% compliance. From the results of the assessment, it can be concluded that Soeprapto RSKJ Bengkulu Province received is in the red category, where environmental management efforts only partially achieve results consistent with the requirements of regulations. Keywords: hospital, environmental quality, PROPER PENDAHULUAN Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 1 Disamping itu, rumah sakit memungkinkan menjadi tempat penularan penyakit. 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 menyatakan perlunya penyelenggaraan kesehatan lingkungan di rumah sakit. Penyelenggaraan tersebut melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat faktor risiko lingkungan. 3 Pengelolaan kegiatan di rumah sakit harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, karena jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi rantai penyebaran penyakit infeksi di lingkungan rumah sakit maupun masyarat yang ada di sekitar rumah sakit. 4 Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang biasanya disebut PROPER merupakan evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. PROPER dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. 5 PROPER periode 2016 2017 diikuti oleh 1786 perusahaan, dengan telah dilakukan pemeringkatan berdasarkan tata cara dan kriteria sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6 Penilaian PROPER terdapat 5 tingkatan yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam. Peringkat paling tinggi yaitu emas. Emas didapatkan apabila suatu usaha/kegiatan secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan dalam produksi, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Rumah Sakit juga termasuk perusahaan yang wajib mengikuti PROPER karena memiliki risiko dalam pencemaran air, pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan pelayanan rumah sakit. 7 Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan rumah sakit harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Selain itu sumber daya manusianya juga perlu memahami permasalahan