Vol. 3 No.3 Oktober 2021 Ensiklopedia Social Review http://jurnal.ensiklopediaku.org E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 401 PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROGRAM NASIONAL AGRARIA (PRONA) TAHUN 2015 DI KABUPATEN AGAM (STUDI ATAS PELAKSANAAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH ANGGUN LESTARI SURYAMIZON, WENDY AFANDI Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Abstract: Initially, Prona was implemented based on the Decree of the Minister of Home Affairs No. 189 of 1981 concerning the National Agrarian Operations Project. The project is tasked with processing land certificates en masse as an embodiment of the Catur Orderly program in the land sector whose implementation is carried out in an integrated manner and is aimed at all levels of society, especially for the economically weak, as well as resolving completely strategic land disputes. From the above provisions, it is known that the Government's efforts to implement land order can be said to be maximal, we can see from the various legal products issued, the existence of the National Agrarian Program, an institution that specifically handles the land sector (National Land Agency), as well as competent legal institutions to resolve disputes. land Keywords: Registration, Land, Prona. Abstrak: Pada awalnya Prona dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Proyek tersebut bertugas untuk memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.Dari ketentuan di atas diketahui bahwa upaya Pemerintah untuk melaksanakan tertib pertanahan bisa dikatakan maksimal, bisa kita lihat dari berbagai produk hukum yang dikeluarkan, adanya Program Nasional Agraria, institusi yang khusus menangani bidang pertanahan (Badan Pertanahan Nasional), serta lembaga hukum yang berkompeten untuk menyelesaikan sengketa pertanahan Kata Kunci: Pendaftran, Tanah, Prona. A. Pendahuluan Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menyangkut hidup orang banyak, sehingga tanah mempunyai fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya, baik secara lahir maupun batin. Setiap manusia selalu membutuhkan tanah untuk melaksanakan kegiatannya sehari-hari, baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat untuk menjalankan usahanya dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupanya. Sebutan tanah dalam bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti, maka dalam menggunakannya perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan (Boedi Harsono, 1961). Demikian eratnya hubungan manusia dengan tanah, bahkan manusia yang sudah meninggal duniapun membutuhkan tanah sebagai tempat peristirahatanya yang terakhir. Untuk memberikan jaminan kepastian bagi pemegang hak atas tanah di indonesia, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104) tanggal 24 September 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok agrarian (selanjutnya disebut dengan UUPA), telah menggariskan kepada pemerintah agar menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Setalah berlakunya UUPA, ketentuan pendaftaran tanah termuat dalam pasal 19 ayat (1) UUPA yang berbunyi: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Diundangkannya UUPA No.5 Tahun 1960 mengakhiri dualisme hukum agraria yang ada sebelumnya berlaku di Indonesia, yakni Hukum Barat yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Tanah Adat yang