32 UG JURNAL VOL.14 Edisi 12 Desember 2020 KESIAPAN PARA PENYEDIA TERHADAP KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG ATAU JASA BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE PUBLIC PROCUREMENT) Yuni Andono Achmad Universitas Gunadarma, yuniando@staff.gunadarma.ac.id ABSTRAK Pengadaan Barang dan Jasa Berkelanjutan (PBJPB) atau Sustainable Public Procurement (SPP) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dunia dalam Sustainable Development’s Goals (SDGs). Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang telah mengakomodasi perihal SPP. Posisi Indonesia terkait tingkat kematangan dalam menjalankan rencana SPP atau PBJB, adalah “kuat” terlihat pada kemauan politik pemerintah dan kemauan penyedia barang atau jasa dalam menjalankan SPP. Menjadi permasalahan adalah apakah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sanggup mengikuti protokol tersebut. Untuk meneliti hal tersebut penulis melakukan wawancara kepada pihak terkait, dan mengikuti serangkaian diskusi atau focus group discussion yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, melakukan desk study melalui internet dan bahan-bahan relevan dari LKPP.Pasar yang diwakili oleh asosiasi produsen dan beberapa K/L menyatakan setuju adanya pemberlakuan SPP atau PBJP yang Berkelanjutan. SPP akan memberikan banyak manfaat. Terutama untuk kualitas kehidupan yang lebih baik dan dari sisi kuantitas akan menguntungkan perekonomian nasional dengan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja. Namun ada beberapa persyaratan yang ditengarai menjadi perlu (necessary and sufficient). Misalnya pertama adalah struktur industri harus berdiri dengan baik (untuk kasus industri komputer). Kemudian adanya program pemberdayaan terhadap UMKM. Selain itu diharap adanya pemberlakuan level playing field atau keadilan berkompetisi terhadap produsen luar negeri sehingga tidak memunculkan semacam kecenderungan untuk lebih mempercayai produk luar negeri. Kata kunci: Pengadaan Barang dan Jasa Berkelanjutan (PBJPB), Sustainable Public Procurement, Sustainable Development Goals (SDGs). PENDAHULUAN Pembangunan sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (lima puluh) tahun, selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan. Pencemaran tersebut terutama disebabkan oleh limbah industri, dan dapat juga dari pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah industri hijau telah menjadi isu penting. Seiring dengan permasalahan berbangsa dan bernegara yang akan selalu berubah dan menjadi semakin kompleks, maka persoalan pembangunan seperti kemiskinan, kesenjangan, kesehatan dan sebagainya akan selalu dihadapi oleh bangsa Indonesia seiring dengan makin bertambahnya tuntutan pembangunan