INKUIRI: Jurnal Pendidikan IPA P-ISSN: 2252-7893 Vol. 9, No. 1, 2020 (hal 82-86) E-ISSN: 2615-7489 https://jurnal.uns.ac.id/inkuiri DOI: 10.20961/inkuiri.v9i1.41559 82 KAJIAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SMA BATIK 1 SURAKARTA Dynna Sri Wulandari 1 , Baskoro Adi Priyatno 2 , Maridi 3 1 Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 57126, Indonesia ds.wulandari@student.uns.ac.id 2,3 Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 57126, Indonesia Abstrak Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk mencapai pendidikan yang bermutu, maka ditetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Standar Nasional Pendidikan di SMA Batik 1 Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data diperoleh dengan wawancara. Hasil penelitian terdapat temuan gap pada standar isi sebesar 1,42%, standar proses sebesar 2,36%, standar kelulusan sebesar 1,42%, standar pendidik dan tenaga kependidikan sebesar 0,94%, standar sarana dan prasarana sebesar 4,72%, standar pengelolaan sebesar 0%, standar pembiyaan sebesar 0,94%, dan standar penilaian sebesar 3,77%. Kata Kunci: SNP, Kualitatif, Kuantitatif Pendahuluan Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itulah setiap sekolah (penyelenggara pendidikan) wajib menjamin mutu pendidikan. Agar terjaga mutu pendidikan, maka disusunlah Standar Nasional Pendidikan (SNP).sehingga dapat dikatakan bahwa SNP sebagai acuan mutu pendidikan (Peraturan Pemerintah no.32 tahun 2013). Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 lebih lanjut menjelaskan bahwa SNP digunakan untuk mengembangkan kurikulum. Hal ini dilakukan guna mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang memiliki keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa yang memiliki akhlak mulia, sehat, terampil, bermartabat, kreatif dan innovative (Undang-undang RI no.20 tahun 2003). Standar Nasional Pendidikan menengah mencakup 8 standar, yaitu kompetensi lulusan, isi, proses, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, , pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian. Standar kompetensi lulusan sebagai dasar penyusunan standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana serta standar pembiayaan. Standar Nasional Pendidikan sabagai acuan mutu pendidikan, maka dalam hal ini sekolah melakukan kontrol mutu (quality control), jaminan mutu (quality assurance) dan mutu terpadu (total quality). Menurut Aokland (1996) dalam Fitra dkk. (2018) mengatakan bahwa mutu adalah adanya keunggulan produk atau jasa. Macdonald (1996) dalam Fitra dkk. (2018) mengatakan