MENAKAR MASALAH DAN TANTANGAN ADMINISTRASI PAJAK: KEPATUHAN PAJAK DI ERA SELF-ASSESSMENT SYSTEM Nur Farida Liyana Politeknik Keuangan Negara STAN Alamat Korespondensi: faridaliyana@pknstan.ac.id/nurfaridaliyana@gmail.com INFORMASI ARTIKEL Diterima Pertama [27 September 2019] Dinyatakan Diterima [30 Oktober 2019] KATA KUNCI: kepatuhan pajak, administrasi pajak, self- assessment system, persepsi wajib pajak KLASIFIKASI JEL: H29 ABSTRAK Tax compliance is a major problem that needs to get more attention in the era of self assessment system. Many factors cause low taxpayer compliance. Trust in tax institutions, complicated regulations, low public awareness and tax administration are the main issues affecting taxpayer compliance in Indonesia. Organizational improvement, human resources, information technology, business processes and legislation are expected to be able to overcome the problems of tax administration so that it will improve taxpayer compliance. In addition, changes in people's perspectives need to be continued, excellent service and organizational transparency need to be carried out by the Directorate General of Taxes. Education of taxpayers needs to be improved to improve tax compliance and channeling payments and reporting needs to continue to be a new effort in this era of information technology. Finally, collaboration with all government and private agencies is a complement to raising tax awareness so that voluntary compliance can be achieved. Kepatuhan pajak menjadi masalah utama yang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih pada era self assessment system. Banyak faktor yang menjadi penyebab rendahnya kepatuhan Wajib Pajak. Kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi pajak, rumitnya regulasi, kesadaran masyarakat yang rendah serta administrasi pajak merupakan masalah utama yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Pembenahan organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan perpajakan diharapkan akan mampu untuk mengatasi permasalahan administrasi pajak sehingga akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, perubahan perspektif masyarakat perlu terus dilakukan, pelayanan prima dan transparansi organisasi perlu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Edukasi terhadap Wajib Pajak perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta chanelling pembayaran dan pelaporan perlu terus menjadi upaya baru di era teknologi informasi ini. Terakhir, kerjasama dengan semua instansi baik pemerintah maupun swasta merupakan pelengkap untuk meningkatkan kesadaran pajak sehingga kepatuhan sukarela dapat tercapai.